Jakarta, Tarifpajak.com – Ketentuan tentang apakah tanggal invoice dan faktur harus sesuai tidak diatur dengan pasti dalam ketentuan perpajakan. Pemerintah dalam hal ini DJP hanya mengatur ketentuan pembuatan faktur pajak melalui PER-11/PJ/2022.
Menurut kring pajak, tanggal faktur pajak dituliskan sesuai saat penyerahan barang kena pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) atau saat dilakukannya pembayaran, tergantung mana yang lebih dahulu.
Baca juga, Ketentuan Biaya Akad Jual Beli 2024
Hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan faktur pajak
Namun, ada hal yang perlu diperhatikan sesuai PER-03/PJ/2022, faktur pajak dibuat saat :
- penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
- export BKP berwujud
- export BKP tidak berwujud
- export JKP
- atau saat lain yang diatur dengan ketentuan undang-undang
Namun biasanya invoice dibuat ketika BKP / JKP diserahkan atau ketika pemesanan dilakukan. Karena biasanya tanggal pada invoice dibuat sama dengan tanggal faktur pajak.
PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP tidak tergantung pada pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dimaksud.
Contoh studi kasus Tanggal Faktur dan Invoice
Tanggal 1 Juni 2024 PT. Penjual menjual JKP kepada PT. Pembeli, Jasa sudah diserahkan tanggal 1 Juni 2024 namun pembayaran dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2024.
PT. Penjual wajib menerbitkan faktur pajak tanggal 1 Juni 2024, nantinya jika PT. Penjual menerbitkan faktur pajak pada saat tanggal pembayaran diterima 1 Oktober 2024, maka faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PT. Pembeli.
Namun tetap dilaporkan dalam SPT masa 1111 B3, pada akhirnya PT. Penjual akan dikenakan sanksi pasal 14 ayat (4) dengan tarif 2% x DPP.
Kesimpulan
berdasarkan keterangan dalam percakapan dengan kring pajak 1500200, dijelaskan tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang penulisan tanggal faktur dan invoice sehingga tidak menjadi masalah jika tanggal invoice berbeda dengan tanggal faktur pajak
Demikian