Jakarta, Tarifpajak.com – Gratis PPN 2025 adalah salah satu program pemerintah untuk menstimulasi sektor pengembangan perumahan di tahun 2025. Namun tidak semua PPN mendapatkan fasilitas tersebut. Kepetapannya tertuang dalam PMK 13 Tahun 2025
Macam penyerahan yang PPN nya ditanggung Pemerintah
Ada dua macam penyerahan rumah yang PPN nya ditanggung oleh pemerintah, yaitu rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan antara lain :
- Rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang dipergunakan sebagai toko atau kantor.
- Satuan rumah susun merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat :
- Ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT )
- Ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris.
Sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni dan dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Januari 2025 sd 31 Desember 2025.
Baca juga, Kenaikan PPN 2025! Simak ketentuan dan mekanisme perhitungannya
Berita Acara Harus Memuat
Berita acara serah terima sedikitnya harus memuat :
- Nama dan NPWP PKP Penjual
- Nama dan NPWP atau NIK Pembeli
- Tanggal serah terima
- Kode identitas rumah yang diserahterimakan
- Pernyataan bermaterai telah dilakukan serah terima bangunan
- Nomor berita acara serah terima
Syarat dan Ketentuan PPN ditanggung Pemerintah
Adapun syarat dan ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut :
- Rumah tapak dan satuan rumah susun harus memenuhi persyaratan Harga jual paling banyak 5 Miliar dan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
- Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru merupakan rumah yang telah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh PKP Penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah.
- Kode identitas rumah merupakan kode identitas atas rumah tapak dan satuan rumah susun yang diberikan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat.
- Jika atas rumah tapak atau satuan rumah susun telah dilakukan pembayaran uang muka sebelum berlakukanya PMK ini, dapat diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah dengan ketentuan dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali serta pengisian kode identitas rumah dilakukan paling cepat 1 Januari 2025
- PPN ditanggung pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 ( satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun.
- Orang Pribadi yang memanfaatkan insentif ini sebelum peraturan Menteri ini dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan PMK ini untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain.
- Apabila orang pribadi melakukan transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun sebelum 1 Januari 2025 namun melakukan pembatalan atas transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun, tidak dapat memanfaatkan insentif ini.
Gratis PPN 2025, bagaimana cara perhitungannya?
PPN ditanggung pemerintah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan 2 Miliar dengan harga jual paling banyak 5 Miliar
- Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai dengan tanggal 1 Juli 2025, sebesar 50% dari PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan 2 Miliar dengan harga jual paling banyak 5 Miliar.
PPN terutang yang tidak ditanggung pemerintah
- Objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun
- Telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum 1 Januari 2025
- Penyerahaannya dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2025 atau setelah tanggal 31 Desember 2025
- Perolehan lebih dari 1 rumah tapak atau satuan rumah susun oleh satu orang pribadi
- Rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan.
- PKP Penjual tidak membuat faktur pajak
- PKP tidak mendaftarkan berita acara serah terima
- PKP tidak melaporkan laporan realisasi
Demikian —