Jakarta, tarifpajak.com – DJP kembali memilih menggunakan MFA sebagai fitur keamanan aplikasi DJP Online setelah sebelumnya fitur keamanan capcha.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peng-15/PJ.09/2025. Penggunaan kembali MFA menggunakan Time Based One Time Password ( TOTP ) pada aplikasi https://djponline.pajak.go.id/
Ada 4 pilihan metode verifikasi yang dapat dipilih oleh wajib pajak pada saat melakukan login pada aplikasi DJP Online yaitu menggunakan :
- SMS
- Akun M-Pajak
- Mobile Authenticator
Baca juga, SPT Tahunan 2025, hindari dendanya!
Dari keempat pilihan login tersebut, Mobile Authenticator adalah fitur terbarunya. Mobile Authenticator merupakan aplikasi yang dapat digunakan wajib pajak untuk membuat k0de verifikasi sekali pakai untuk login pada aplikasi DJP Online
Aplikasi Mobile Authenticator dapat berupa Google Authenticator, Authy, Microsoft Authenticator, Duo Mobile, Last Past dan sebagainya. Aplikasi-aplikasi tersebut dapat diunduh dalam Google Play Store atau APP Store.
Pada awalnya fitur MFA dijalankan dengan menggunakan pedoman pengumuman PENG-34/PJ.09/2024 yang diberlakukan sejak 2 Desember 2024. Namun karena banyaknya keluhan dari pengguna, maka fitur ini dikembalikan lagi ke fitur chapcha.
Dengan diberlakukan kembali fitur MFA maka dihapkan dapat menjadi langkah untuk memperkuat keamanan aplikasi. Untuk user yang pertama kali menggunakan MFA maka perlu melakukan registrasi atau aktivasi sesuai panduan yang sudah disediakan.