Jakarta, tarifpajak.com – Biaya akad jual beli / Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Biaya pembuatan Akta tidak boleh melebihi 1% dari harta transaksi yang tercantum didalam akta, hal tersebut disebutkan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria Nomor 33 Tahun 2021.
Apa itu biaya akad jual beli?
Uang jasa yang dimaksud sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta. Ketentuan mengenai nilai ekonomis, tersebut berlaku untuk harga transaksi setiap akta dengan rincian sebagai berikut :
- Kurang dari atau sampai dengan 500 Juta paling banyak sebesar 1%
- Lebih dari 500 Juta sampai dengan 1 Miliar paling banyak sebesar 0,75%
- Lebih dari 1 Miliar sampai dengan 2.5 Miliar, paling banyak sebesar 0,5%
- Lebih dari 2.5 Miliar paling banyak sebesar 0,25%
Baca juga,15 Stimulus Pemerintah atas kenaikan PPN, penasaran?
PPAT sementara wajib memberikan jasa pembuatan akta tanah tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu, dengan dibuktikan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Instansi yang berwenang.
Sanksi pemungutan uang jasa melebihi ketentuan
PPAT yang memungut uang jasa melebihi ketentuan batas paling banyak 1% dikenakan sanksi pemberhentian sementara 6 bulan, jika PPAT memungut uang jasa kepada seseorang yang tidak mampu dikenakan sanksi teguran tertulis.
Tata cara pemeriksaan dan pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan dan pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) Peraturan Menteri ini berlaku mulai 6 Oktober 2021
Demikian —