PBB

Insentif PBB ( PBB-P2 ) DKI Jakarta 2025

Pemerintah DKI Jakarta kembali memberikan insentif PBB yang diatur dalam Pergub No. 281 Tahun 2025

Jakarta, Tarifpajak.com – Insentif PBB ( PBB-P2 ) DKI Jakarta 2025 menjadi angin segar bagi warga DKI Jakarta untuk tahun ini. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 281 Tahun 2025, pemerintah memberikan pembebasan, pengurangan dan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administratif PBB pedesaan dan perkotaan. 

Kriteria pemberian insentif tersebut sebagai berikut :

  1.  Pembebasan Pokok PBB-P2
    1.  Rumah Tapak dengan NJOP  maksimal Rp 2.000.000.000 ( dua milyar rupiah ) atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650.000.000 ( enam ratus lima puluh juta rupiah )
    2. Wajib Pajak orang Pribadi
    3. Jika memiliki objek pajak lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya satu objek dengan NJOP paling tinggi per tanggal 1 Januari 2025
    4. NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online
  2. Pengurangan Pokok PBB-P2 tahun Pajak 2025
    1. Pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi Wajib Pajak yang SPPT tahun 2024 sebesar Rp 0 ( nol rupiah )
    2. Pengurangan sebesar nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50% dari tahun pajak 2024.

           Contoh 

           Tuan Ardi memiliki objek PBB-P2 di Jakarta dengan nilai sebagai berikut :

            PBB Tahun 2024 yang harus dibayar sebesar Rp 1.000.000 

            PBB Tahun 2025 yang harus dibayar sebesar Rp 1.800.000 

           maka PBB yang harus dibayar adalah Rp 1.000.000 ( PBB 2024 ) + ( Rp 1.000.000 x 50% ) karena kenaikan maksimal 50% dari pembayaran PBB Tahun 2024, maka Tuan Ardi hanya perlu membayar Rp 1.500.000

3. Keringanan Pokok PBB-P2

Besar keringanan adalah sebagai berikut :

    1. PBB-P2 tahun Pajak 2025
      • Keringanan 10% untuk periode pembayaran mulai tanggal 8 April – 31 Mei 2025
      • Keringanan 7% untuk periode pembayaran 1 Juni – 31 Juli 2025
      • Keringanan 5% untuk periode pembayaran 1 Agustus – 30 September 2025
    1. PBB-P2 tahun Pajak 2020 – 2024
      • Keringanan 5% untuk periode mulai 8 April – 31 Desember 2025
    2. PBB-P2 tahun Pajak 2013 – 2019
      • Keringanan 50% untuk periode pembayaran 8 April – 31 Desember 2025
    3. PBB-P2 tahun Pajak 2010 – 2012
      • Keringanan 25% diberikan sebagai tambahan atas keringanan pokok 25% yang diperoleh berdasarkan pergub No. 124 tahun 2017 untuk periode 8 April – 31 Desember 2025.
Baca juga  Tarif Baru PBB 2025 Bikin Kaget! Cek Apakah Rumah Anda Kena Dampaknya!

4. Pembebasan sanksi administratif

    1. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga angsuran yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 8 April- 31 Desember 2025.
    2. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga yang diberikan untuk periode pembayaran 8 April – 31 Desember 2025
      • Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai 2024
      • Diberikan kepada wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya pergub ini, tapi masih dikenakan sanksi administratif dan belum dilakukan pembayaran, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan STP daerah atau keputusan pengurangan sanksi administartif. 

Demikian —

What's your reaction?

Related Posts