PPN

Kenaikan PPN 2025! Simak ketentuan dan mekanisme perhitungannya

Pemerintah mengumumkan mekanisme perhitungan PPN 12 persen dan PPNBM per 12 Desember 2024

Jakarta, Tarifpajak.com – Pemerintah secara resmi mengumumkan cara perhitungan PPN 2025 dengan mekanisme DPP Nilai lain, maka secara efektif tarif PPN masih sebesar 11%.

Setelah sebelumnya pada 1 April 2022 telah terjadi kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% sesuai dengan ketentuan Pasal 7 UU Nomor 7 tahun 2021 ( UU HPP )

Kita akan ulas sedikit ketentuan tentang skema kenaikan tarif PPN yang dituangkan dalam UU HPP. Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu :

    1. sebesar 11% ( sebelas persen ) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
    2. sebesar 12% ( duabelas persen ) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Baca juga, 6 Jenis harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan 2024

Pada tanggal 31 Desember 2024 pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN hanya akan diberlakukan khusus untuk barang-barang mewah ( PPNBM ). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK 131 Tahun 2024 )

Jenis Barang yang mengalami kenaikan PPN 2025 menjadi 12%

Dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 131 Tahun 2024 dijelaskan bahwa tarif PPN 12% dikenakan atas BKP / JKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai import merupakan barang yang tergolong mewah. Baik berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai PPNBM

Penggolongan barang-barang yang masuk kategori barang mewah yang dikenakan PPNBM sendiri diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2020. Dimana barang merah dikategorikan menjadi 2 macam, yaitu kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor. PPNBM atas kendaraan bermotor diatur secara khusus dalam PMK Nomor 42/PMK.010/2022

Ketentuan yang mengatur tentang barang mewah selain kendaraan bermotor diatur dalam  PMK Nomor 15/PMK.03/2023 dimana terdapat 5 kelompok barang selain kendaraan bermotor yang masuk kategori PPNBM, yaitu :

    1. hunian mewah, apartemen, kondominium, townhouse dll
    2. pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga
    3. balon udara
    4. peluru senjata api dan senjata api, kecuali untuk keperluan negara
    5. kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata
Baca juga  PER/11/PJ/2022, perubahan ketentuan pengisian identitas BKP/JKP dalam faktur pajak

Kenaikan PPN 2025 atas Kendaraan Bermotor Mewah                                                                        Photo by Mitul Grover on Unsplash

DPP Nilai lain atas penyerahan selain Barang Mewah

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut, menghitung dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP dengan

  1.  menggunakan DPP berupa nilai lain yang ketentuannya telah diatur dalam perundang-undangan dibidang perpajakan secara tersendiri
  2. besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3.  

Diatur dalam pasal 3 ayat (2) PMK 131 Tahun 2024 disebutkan bahwa tarif PPN adalah sebesar 12% dikali DPP, selanjutnya dalam pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa DPP Nilai lain dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Pasal 3 ayat (4) ditetapkan bahwa atas perolehan BKP / JKP, impor BKP serta pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean, yang perhitungan pajaknya menggunakan DPP nilai lain PPN Masukannya dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai catatan bahwa Faktur Pajak yang dibuat dengan menggunakan dasar DPP Nilai lain dibuat dengan menggunakan Kode Faktur Pajak 040.

Transisi kenaikan PPNBM 2025, 11% menjadi 12%

Ketentuan pasal 5 huruf (a) disebutkan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPNBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual

Namun, mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan PPNBM yang terutang atas impor BKP dan penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh PKP terutang PPNBM dengan cara mengalikan tarif 12% ( dua belas persen ) dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor

Kesimpulan

1. Tarif PPN selain PPNBM mengalami kenaikan menjadi 12%, namun dengan mekanisme DPP Nilai Lain dengan besaran 11/12 maka jumlah PPN yang dibayarkan Tidak Mengalami Kenaikan, namun diwajibkan mengikuti ketentuan pembuatan faktur pajak dengan DPP Nilai lain.

Baca juga  PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri 2024

2. Tarif PPNBM pada periode 1 Januari 2025 sd 31 Januari 2025 menggunakan perhitungan tarif DPP Nilai lain juga dengan besaran DPP 11/12

3. Tarif PPNBM pada periode setelah 1 Februari 2025, menggunakan tarif 12%

Demikian—-

What's your reaction?

Related Posts