Jakarta, Tarifpajak.com – Efaktur Desktop kembali dapat digunakan kembali mulai 12 Februari 2025 untuk semua PKP tanpa kecuali. Dasar ketentuannya adalah KEP-54/PJ/2025
Sebelumnya DJP telah menerbitkan KEP-24/PJ/2025, dimana Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah pengusaha kena pajak
yang membuat paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) faktur pajak per bulan dapat menggunakan faktur pajak Desktop.
Namun, dengan berlakunya KEP ini maka ada 3 macam saluran perekaman faktur pajak yamg resmi dibuka
- Efaktur Desktop
- Efaktur Coretax
- Penyedia JasaAplikasi Perpajakan ( PJAP )
Baca juga, SPT Tahunan 2025, hindari dendanya!
Ketentuan Penggunaan Efaktur Desktop
Ketentuan tentang penggunaan kembali efaktur desktop dapat memberikan kemudahan bagi seluruh PKP, namun ada beberapa kondisi dimana PKP tidak dapat memanfaatkan aplikasi ini yaitu :
- PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025
- PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan
- Penerbitan Faktur Keluaran dengan kode transaksi 07. Kode transaksi untuk transaksi yang berhubungan dengan Kawasan Bebas, TPB dan KEK tidak bisa diproses menggunakan efaktur desktop karena data prepopulated berasal dari sistem ditjen Bea dan cukai serta LNSW yang terinterasi dengan coretax.
Hal yang wajib diperhatikan saat membuat efaktur desktop
- Nota Retur Pajak Masukan. Pembuatan nota retur pajak masukan tetap harus dilakukan melalui coretax
- Pelaporan SPT Masa PPN. Pelaporan SPT Masa PPN tetap harus menggunakan aplikasi Coretax dimana sebelumnya menggunakan aplikasi web.efaktur.pajak.go.id
- Input NITKU Cabang . Penginputan NPWP Pusat dengan NITKU cabang tetap harus menggunakan aplikasi coretax
- Pengunduhan PDF. PKP yang menggunakan aplikasi efaktur desktop tidak dapat mengunduh file PDF dalam sistem Coretax. Untuk dapat menunduh, maka user harus menggunakan efaktur desktop.
- Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak. PKP harus kembali mengajukan permohonan nomor seri faktur pajak melalui laman https://efaktur.pajak.go.id. Seperti persyaratan sebelumnya, pembuatan tanggal efaktur keluaran hanya bisa dibuat dengan tanggal penerbitan sama atau setelah tanggal permintaan NSFP yang sudah diinput dalam efaktur desktop.
- Sinkronisasi Data Efaktur Desktop dan Coretax. Faktur Pajak yang dibuat dalam efaktur desktop akan muncul dalam aplikasi coretax paling lambat 2 hari setelah penerbitan.
Demikian —