Jakarta, Tarifpajak.com – Perhitungan besar PPN tidak terlepas dari Harga Jual. Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seterusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut berdasarkan Undang-undang PPN dan potongan arga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Dalam pembuatan faktur kita harus mengenal istilah penggantian dimana merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seterusnya diminta oleh pengusaha atau seterusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut berdasarkan UU PPN, dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak tidak berwuujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah Pabean.
Ketentuan yang mengatu tentang DPP nilai tertentu diatur terakhir dalam PMK 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Paja Tertentu. Jasa Kena Pajak Tertentu meliputi :
- jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pos
- jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana anguktan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan
- jasa pengurusan transportasi ( freight forwarding ) yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi ( freight charges )
- jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keangamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
- Jasa penyelenggaraan :
- pemasaran dengan media voucher
- layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher
- program loyalitas dan penghargaan pelanggan ( consumer loyalty / reward program )
yang penyerahanya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih margin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perhitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher.
Tarif besaran tertentu sebagai berikut :
- Nomor 1, yaitu 10% dari tarif PPN ( berdasarkan pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan nilai penggantian
- Nomor 2, yaitu 10% dari tarif PPN ( berdasarkan pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual paket wisata, sarana angkutan dan akomodasi
- Nomor 3, yaitu 10% dari tarif PPN ( berdasarkan pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih
- Nomor 4 yaitu sebesar :
- 10% dari tarif PPN ( berdasarkan pasal 7 ayat (1) UU PPN