KUP

Pemeriksaan Pajak 2025, siaga sebelum terlambat!

DJP melakukan penyempurnaan ketentuan untuk menyederhanakan dan memperjelas ketentuan perpajakan.

Jakarta, Tarifpajak.com –  Pemerikaan Pajak 2025 menjadi salah satu agenda penting untuk menjadi perhatian bagi seluruh Wajib Pajak. Pemerintah menerbitkan PMK Nomor PMK Nomor 15 Tahun 2025

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) yang saat ini terintegrasi dalam satu regulasi baru.

Adanya Percepatan Waktu Pemeriksaan Pajak

Dalam PMK 15 Tahun 2025 terdapat perubahan utama dalam aturannya. Pemeriksaan Pajak saat ini memiliki waktu 5 hari kerja untuk menaggapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), dimana hal ini lebih singkat dibanding aturan sebelumnya. Sementara batas waktu pembahasan akhir Pemeriksaan ( PAHP ) serta pelaporan hasil pemeriksaaan ditetapkan menjadi maksimal 30 hari kerja semenjak SPHP disampaikan.

Baca juga, SPT Tahunan 2025, hindari dendanya!

Klasifikasi untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan

    1. Pemeriksaan Lengkap – dilakukannya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pos dalam SPT/SPOP dengan jangka waktu 5 bulan
    2. Pemeriksaam Terfokus pemeriksaan dilakukan lebih mengarah pada satu atau beberapa pos tertentu dan diselesaikan dalam waktu 3 bulan
    3. Pemeriksaan Spesifik – pemeriksaan sederhana yang hanya mencakup satu atau beberapa pos dengan durasi pemeriksaan 1 bulan.

Digitaliasasi Pemeriksaan

Dengan berlakunya sistem coretax, memungkinkan DJP untuk mengelola dan menyampikan dokumen pemeiksaan secara elektronik. Namun dalam hal penyampaian dokumen dapat dilakukan secara langsung atau melalui layanan pos dan ekspedisi dengan bukti pengiriman.

 

Hal yang perlu diperhatikan

PMK Nomor 15 Tahun 2025, memberikan ketegasan untuk WP yang menolak hasil pemeriksaan. Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan Penolakan dalam waktu maksimal 7 hari setelah menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan ( SP2 ). Jika penolakan diajukan terhadap pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pajak. DJP dapat menetapkan hasil pemeriksaan secara jabatan atau bahkan dapat mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan.

Baca juga  Ketentuan Penandatanganan Dokumen Elektronik

 

Demikian —

 

 

 

 

What's your reaction?

Related Posts