Jakarta, Tarifpajak.com – Relaksasi Sanksi Pajak 2025 diberikan sebagai akibat dari implementasi Coretax mulai 1 Januari 2025. Dasar hukumnya adalah KEP-67/PJ/2025
Perubahan Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Relaksasi ini diharapkan menjadi kompensasi kepada Wajib Pajak yang mengalami kendala saat akan melakukan pembayaran dan pelaporan kewajiban perpajakannya
Berikut adalah rangkumannya
Berikut adalah rangkumannya
Penyetoran / Pembayaran
Pelaporan SPT
Prosedur Penghapusan Sanksi
Lalu bagaimana prosedur penghapusan sanksi nya ?
- Atas Sanksi administratif yang seharusnya muncul dilakukan penghapusan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak
- Apabila Sanksi Administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapus sanksi administratif dimaksud secara jabatan
- KEP ini ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2025
Demikian —