KUP

Relaksasi Sanksi Pajak 2025, Berikut ketentuannya!

DJP memberikan relaksasi pajak berupa penghapusan sanksi administrasi terkait keterlambatan kewajiban perpajakan akibat Coretax

Jakarta, Tarifpajak.com – Relaksasi Sanksi Pajak 2025 diberikan sebagai akibat dari implementasi Coretax mulai 1 Januari 2025. Dasar hukumnya adalah KEP-67/PJ/2025

Perubahan Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak

Relaksasi ini diharapkan menjadi kompensasi kepada Wajib Pajak yang mengalami kendala saat akan melakukan pembayaran dan pelaporan kewajiban perpajakannya
Berikut adalah rangkumannya

Penyetoran / Pembayaran

Batas Waktu Penyetoran / Pembayaran Pajak

Pelaporan SPT

Batas Waktu Pelaporan SPT

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Prosedur Penghapusan Sanksi

Lalu bagaimana prosedur penghapusan sanksi nya ?

    1. Atas Sanksi administratif yang seharusnya muncul dilakukan penghapusan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak
    2. Apabila Sanksi Administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapus sanksi administratif dimaksud secara jabatan
    3. KEP ini ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2025

Demikian —

 

Baca juga  DPR memastikan kenaikan PPN 12% bisa ditunda tanpa merubah Undang-Undang

What's your reaction?

Related Posts