PPN

PPN Besaran Tertentu Resmi Turun! Cek Ketentuannya!

PPN Besaran Tertentu Resmi Turun! Ketentuan terbaru tarif PPN Per 4 Februari 2025

Jakarta, Tarifpajak.com – PPN Besaran Tertentu Resmi Turun! Pemerintah secara resmi menerbitkan ketentuan terbaru yaitu PMK Nomor 11 Tahun 2025 dimana ketentuan dalam PMK ini berlaku mundur sejak 1 Januari 2025.

Latar belakang PMK 11 Tahun 2025 adalah

    1.  Penyeragaman ketentuan, yaitu tidak ada tambahan beban PPN untuk BKP Non Mewah dan JKP akibat adanya kenaikan tarif PPN 12%.
    2. Atas transaksi yang menggunakan perhitungan DPP Nilai Lain ( Kode Faktur 040 ) dan Besaran Tertentu ( Kode 050 ) tidak diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.

Atas Faktur Pajak :

    1. Terbit setelah 1 Januari 2025, jika terdapat perbedaan perhitungan PPN akibat penyesuaian dalam PMK ini, maka faktur pajak perlu dibetulkan agar sesuai dengan ketentuan terbaru
    2. Terbit Sebelum 1 Januari 2025 tidak perlu pembetulan karena mengikuti aturan yang lama

PPN Besaran tertentu Resmi Turun! Bagaimana Mekanismenya?

  1. Atas objek penyerahan jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan wisata, jasa pengurusan transportasi ( freight forwardingjasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan pemasaran dengan media voucher, layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan ( consumer loyalty / reward program )

Baca juga, 15 Stimulus Pemerintah Atas Kenaikan PPN, Penasaran?

Cara perhitungannya adalah sebagai berikut :

    1. Jasa Pengurusan Transportasi  adalah 10% x 11/12 x tarif PPN  x jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih
    2. Jasa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain dalam hal targihan dirinci adalah 10% x 11/12 x Tarif PPN 12% x harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain
    3. Jasa Penyelenggaraan Perjalaanan Ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain dalam hal tagihan tidak dirinci adalah 5% x 11/12 x Tarif PPN 12% x harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan
    4. Jasa Penyelenggaraan Pemasaran dengan media voucher, layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher, dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan adalah sebesar 10% x 11/12% x Tarif PPN 12% x harga jual voucher
Baca juga  Tips merubah alamat faktur pajak yang sudah terlanjur upload

B. Penyerahan Barang Hasil Pertanian tertentu adalah 1,1% x Harga Jual

C. Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas adalah 1,1% x Harga Jual

D. Penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah terima Agen atau Pangkalan adalah sebesar :

    1. Pada titik serah agen adalah 1,1 / 101,1 x harga jual agen – harga jual eceran
    2. Pada titik serah pangkalan adalah sebesar 1,1/101,1 x harga jual pangkalan – harga jual agen

Contoh Perhitungan PPN Besaran Tertentu yang Benar

Atas Keseluruhan Transaksi diatas digunakan kode Faktur 050 Berikut adalah contoh cara input faktur kode 050 yang Benar

contoh isi faktur kode 050 yang benar

Penjelasan contoh diatas :

Perusahaan A membuat Faktur Pajak atas JKP pengirman Paket dengan Harga satuan 10 Juta, DPP tidak dipilih centang untuk DPP lain dan dibiarkan secara default 10 Juta. Tarif PPN karena default 12% tidak dapat diubah, dan perubahan nilai PPN dapat dilakukan pada kolom PPN dengan perhitungan Manual secara Mandiri. Dalam contoh diatas Nominal PPN diisi oleh user pengguna sebesar 110 ribu ( diperoleh dari 1,1% x Harga satuan ). 

Ketentuan Peralihan yang Berlaku

Pemungutan PPN atas :

    1. Penyerahan BKP / JKP yang menggunakan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang dilakukan sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 3 Februari 2025 berlaku ketentuan PMK 11 Tahun 2025
    2. Penyerahan BKP / JKP yang menggunakan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang dilakukan setelah 3 Februari 2025 berlaku ketentuan PMK 11 Tahun 2025

Demikian —

What's your reaction?

Related Posts