PPN

Baru Tahu? Pajak Kripto Ternyata Bisa Bikin Anda Bangkrut!

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Kripto dengan sumber acuan PMK 81 Tahun 2024

Jakarta, Tarifpajak.com – Pajak Kripto yaitu pajak yang dikenakan atas transaksi perdagangan Kripto baik PPN maupun PPh. Transaksi Kripto saat ini menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati dan menjadi salah satu instrumen keuangan yang cukup menjanjikan, dan saat ini Kripto dapat menjadi salah satu pilihan investasi yang menguntungkan. Dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 pasal 340 disebutkan bahwa atas penyerahan:

    1. BKP tidak berwujud berupa Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto
    2. JKP berupa jasa penyediaan sarana elektronik  yang digunakan untuk transaksi perdangangan aset kripto, oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik
    3. JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset Kripto dan jasa manajemen kelompok penambang Aset Kripto ( minning Pool ) oleh Penambang Aset Kripto

Baca juga, PPnBM Naik Jadi 12% – Siap-Siap Harga Barang Mewah Melonjak Drastis!

Objek Pajak Kripto apa saja?

Dikenai Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )

  1. Aspek Perpajakan dari sisi Penjual Aset Kripto. Penyerahan aset kripto diatas meliputi penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto di dalam daerah pabean kepada pembeli aset kripto di dalam daerah pabean, melalui sarana elektronik yang diselenggarakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Penyerahan aset kripto yang dimaksud adalah :
      1. Jual beli aset kripto dengan mata uang fiat
      2. tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap)
      3. tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa

Mekanisme pemotongan Pajak Kripto

PPN yang terutang atas penyerahan aset kripto dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Penyelenggara perdagangan yang dimaksud melakukan kegitan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto berupa kegiatan :

      1. Jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat
      2. Tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya ( swap )
      3. Dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.
Baca juga  Tips merubah alamat faktur pajak yang sudah terlanjur upload

PPN yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu sebagai berikut :

      1. 1% dari tarif PPN dari tarif PPN Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto
      2. 2% dari tarif PPN dari tarif PPN Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan bukan  merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto

Ketentuan aset kripto yang dijual oleh PKP

Dalam hal penjual aset kripto merupakan PKP atas penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto berlaku ketentuan sebagai berikut :

      1. Penjual aset kripto wajib membuat faktur pajak atas penyerahan aset kripto
      2. Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi yang dibuat melalui sarana elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perdagangan melalui sistem elektronik ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
      3. Penjual aset kripto tidak melakukan pemungutan PPN atas penyerahan aset kripto melalui sistem elektronik penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik
      4. Penjual aset kripto melaporkan PPN yang dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atas penyerahan aset kripto dalam SPT masa
      5. Pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP sehubungan dengan penyerahan aset kripto tidak dapat dikreditkan
  1. Bersambung – Aspek Perpajakan dari sisi Penyedia Sarana Elektronik

What's your reaction?

Related Posts