PPHPPH21

Bebas Pajak PPh 21 untuk Gaji dibawah 10 Juta

Bebas Pajak PPh 21 untuk Gaji dibawah 10 Juta, berdasarkan ketentuan PMK 10 Tahun 2025

Jakarta, tarifpajak.com –Kebijakan pemerintah yang dibuat pada awal tahun 2025 dengan PMK 10 Tahun 2025, memberikan angin segar kepada kaum pekerja ( karyawan ). Agar tidak salah tafsir mari simak syarat dan ketentuannya. 

Kriteria Karyawan yang Pajaknya dibebaskan

ada 2 kriteria karyawan yang pajaknya dibebaskan, yaitu:

  1.  Pegawai Tetap 
    • Memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP
    • Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan
    • Tidak sedang menerima insentif pajak lain

2. Pegawai tidak tetap ( Pegawai Lepas )

    • Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi sistem DJP
    • Upah harian rata-rata maksimal Rp500 ribu, atau maksimal Rp10 juta jika dihitung bulanan
    • Tidak sedang menerima insentif bebas pajak lain

Sektor Indutri yang mendapatkan fasilitas

    1. Industri tekstil dan pakaian jadi
    2. Industri Furniture
    3. Industri Kulit dan produk berbahan kulit
    4. Industri alas kaki                              

Cara mendapatkan pembebasan pajak 

    1. NIK / NPWP terdaftar dalam sistem DJP / Coretax
    2. Cek apakah perusahaan masuk dalam kategori yang mendapatkan fasilitas
    3. Koordikasikan dengan HRD agar fasilitas DPT dapat diterapkan
    4. Periksa slip gaji apakah ada keterangan DTP PPh 21

Jenis Penghasilan yang ditanggung Pemerintah

    1. Gaji Pokok
    2. Tunjangan tetap
    3. Imbalan rutin lainnya
    4. Natura
    5. Fasilitas tambahan seperti makan siang, transportasi dan fasilitas lainnya

Hal-hal yang perlu diperhatikan

    1. Perusahaan wajib membuat bukti potong 
    2. Insentif yang dibayarkan tidak dihitung sebegai penghasilan kena pajak
    3. Ababila terdapat kelebihan pembayaran PPh 21, tidak bisa dikembalikan atau dikompensasikan
    4. Penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh 21/26 untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 dapat diperlakukan sebagai pelaporan pemanfaatan insentif, selama disampaikan sebelum 31 januari 2026
    5. Jika dilaporkan melewati batas waktu tersebut tidak dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif, dan fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diberikan
    6. Perusahaan wajib melaporkan pemanfaaatan fasilitas ini setiap bulan melalui SPT Masa PPh 21/26
Baca juga  Pajak Penghasilan Pasal 23 Terbaru 2023

 

Demikian —

What's your reaction?

Related Posts