Jakarta, tarifpajak.com –Kebijakan pemerintah yang dibuat pada awal tahun 2025 dengan PMK 10 Tahun 2025, memberikan angin segar kepada kaum pekerja ( karyawan ). Agar tidak salah tafsir mari simak syarat dan ketentuannya.
Kriteria Karyawan yang Pajaknya dibebaskan
ada 2 kriteria karyawan yang pajaknya dibebaskan, yaitu:
- Pegawai Tetap
- Memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP
- Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan
- Tidak sedang menerima insentif pajak lain
2. Pegawai tidak tetap ( Pegawai Lepas )
- Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi sistem DJP
- Upah harian rata-rata maksimal Rp500 ribu, atau maksimal Rp10 juta jika dihitung bulanan
- Tidak sedang menerima insentif bebas pajak lain
Sektor Indutri yang mendapatkan fasilitas
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Industri Furniture
- Industri Kulit dan produk berbahan kulit
- Industri alas kaki
Cara mendapatkan pembebasan pajak
- NIK / NPWP terdaftar dalam sistem DJP / Coretax
- Cek apakah perusahaan masuk dalam kategori yang mendapatkan fasilitas
- Koordikasikan dengan HRD agar fasilitas DPT dapat diterapkan
- Periksa slip gaji apakah ada keterangan DTP PPh 21
Jenis Penghasilan yang ditanggung Pemerintah
- Gaji Pokok
- Tunjangan tetap
- Imbalan rutin lainnya
- Natura
- Fasilitas tambahan seperti makan siang, transportasi dan fasilitas lainnya
Hal-hal yang perlu diperhatikan
- Perusahaan wajib membuat bukti potong
- Insentif yang dibayarkan tidak dihitung sebegai penghasilan kena pajak
- Ababila terdapat kelebihan pembayaran PPh 21, tidak bisa dikembalikan atau dikompensasikan
- Penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh 21/26 untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 dapat diperlakukan sebagai pelaporan pemanfaatan insentif, selama disampaikan sebelum 31 januari 2026
- Jika dilaporkan melewati batas waktu tersebut tidak dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif, dan fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diberikan
- Perusahaan wajib melaporkan pemanfaaatan fasilitas ini setiap bulan melalui SPT Masa PPh 21/26
Demikian —


























