PPN

15 Stimulus Pemerintah atas Kenaikan PPN, Penasaran?

15 Stimulus Pemerintah atas Kenaikan PPN, Penasaran?

Jakarta, Tarifpajak.com – Pemerintah telah menyiapkan 15 stimulus berupa paket insentif kebijakan di bidang perekonomian yang akan diberlakukan hingga awal tahun 2025.

Insentif untuk masyarakat kelas bawah :

    1. PPN ditanggung Pemerintah dari kebijakan PPN 12% untuk minyak goreng sawit curah yang dikemas dalam merk “Minyakita” sehingga PPN yang dikenakan tetap 11%.
    2. PPN DTP sebesar 1% dari kebijkan PPN  12% juga diberlakukan untuk tepung terigu, sehingga PPN yang dikenakan pada tepung terigu juga tetap sebesar 11%. 
    3. Gula Industri memperoleh fasilitas PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% sehingga dikenakan PPN sebesar 11%.
    4. Pemberian bantuan pangan berupa beras 10 Kg per bulan kepada masyarakat desil 1 dan 2 selama 2 bulan ( Januari dan Februari 2025 ) dengan sasaran 16 juga penerima bantuan pangan.
    5. Diskon sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya pasang listrik hingga 2200 VA selama 2 bulan.

Baca juga, Kenaikan PPN 2025 Dibatalkan! Sementara atau Jangka Panjang?

Insentif untuk masyarakat kelas Menengah:

    1. PPN DPT Properti bagi pembelian unit rumah dengan harga jual paling banyak 5 Miliar dengan DPP sampai dengan 2 Miliar. Skema insentif tersebut diberikan diskon sebesar 100% untuk bulan Januari sd Juni 2025, dan diskon 50% untuk bulan Juli sd Desember 2025.
    2. PPN DPT Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ( KBLBB) atau Electric Vehicle ( EV) dengan rincian sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV Bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% dan sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.  
    3. PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat secara utuh CBU dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri ( Completely Knock Down / CKD ) 
    4. Pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0% sesuai dengan program yang sudah berjalan
    5. Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid
    6. Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan gaji sampai dengan 10 juta/bulan yang berlaku untuk sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kali, dan furniture
    7. Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan memberikan dukungan berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan, manfaaat pelatihan 2,4 juta, kemudahan akses informasi pekerjaan, dan akses Program Prakerja
    8. Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya
Baca juga  Kenaikan PPN 2025! Simak ketentuan dan mekanisme perhitungannya

Insentif untuk Dunia Usaha

    1. Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi WP Orang Pribadi ( WP OP ) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024. Untuk WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai PP No 55 tahun 2022, dan untuk UMKM dengan omzet dibawah 500 juta/tahun akan diberikan pembebasan PPh. 
    2. Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5% dan range plafon kredit tertentu

Demikian —

What's your reaction?

Related Posts