Jakarta, Tarifpajak.com – Pemerintah telah menyiapkan 15 stimulus berupa paket insentif kebijakan di bidang perekonomian yang akan diberlakukan hingga awal tahun 2025.
Insentif untuk masyarakat kelas bawah :
- PPN ditanggung Pemerintah dari kebijakan PPN 12% untuk minyak goreng sawit curah yang dikemas dalam merk “Minyakita” sehingga PPN yang dikenakan tetap 11%.
- PPN DTP sebesar 1% dari kebijkan PPN 12% juga diberlakukan untuk tepung terigu, sehingga PPN yang dikenakan pada tepung terigu juga tetap sebesar 11%.
- Gula Industri memperoleh fasilitas PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% sehingga dikenakan PPN sebesar 11%.
- Pemberian bantuan pangan berupa beras 10 Kg per bulan kepada masyarakat desil 1 dan 2 selama 2 bulan ( Januari dan Februari 2025 ) dengan sasaran 16 juga penerima bantuan pangan.
- Diskon sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya pasang listrik hingga 2200 VA selama 2 bulan.
Baca juga, Kenaikan PPN 2025 Dibatalkan! Sementara atau Jangka Panjang?
Insentif untuk masyarakat kelas Menengah:
- PPN DPT Properti bagi pembelian unit rumah dengan harga jual paling banyak 5 Miliar dengan DPP sampai dengan 2 Miliar. Skema insentif tersebut diberikan diskon sebesar 100% untuk bulan Januari sd Juni 2025, dan diskon 50% untuk bulan Juli sd Desember 2025.
- PPN DPT Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ( KBLBB) atau Electric Vehicle ( EV) dengan rincian sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV Bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% dan sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
- PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat secara utuh CBU dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri ( Completely Knock Down / CKD )
- Pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0% sesuai dengan program yang sudah berjalan
- Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid
- Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan gaji sampai dengan 10 juta/bulan yang berlaku untuk sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kali, dan furniture
- Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan memberikan dukungan berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan, manfaaat pelatihan 2,4 juta, kemudahan akses informasi pekerjaan, dan akses Program Prakerja
- Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya
Insentif untuk Dunia Usaha
- Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi WP Orang Pribadi ( WP OP ) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024. Untuk WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai PP No 55 tahun 2022, dan untuk UMKM dengan omzet dibawah 500 juta/tahun akan diberikan pembebasan PPh.
- Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5% dan range plafon kredit tertentu
Demikian —