Mari mengenal apa itu PB1 (PBJT)?
Pajak PB1 adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang / jasa seperti makanan dan minuman yang kita konsumsi di Kafe dan Restoran, layanan Perhotelan, layanan Parkir, layanan Penyelenggaraan Hiburan dll.
Objek Pajak dari PBJT
Disebutkan dalam pasal 50 UU No.1 Tahun 2022, objek PBJT adalah sebagai berikut :
- Makanan dan Minuman antara lain rumah makan, warung kopi, penjual makanan, katering
- Layanan Perhotelan adalah pajak atas jasa penginapan baik hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan glamping.
- Tenaga Listrik untuk tujuan non-sosial, pendidikan, keagamaan dikenakan pajak listrik
- Jasa parkir, baik parkir berbayar ditempat umum maupun valet parkir
- Jasa Hiburan seperti bioskop, karaoke, diskotik, konser musik, dan tempat hituran lainnya
Pengecualian Objek Pajak dari PBJT
- Makanan dan Minuman
- Penyerahan makanan dan/ minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan perda
- Dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya tidak semata-mata menjual makanan dan/ minuman
- Dilakukan oleh pabrik makanan dan/ minuman
- Disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat ( lounge ) pada bandar udara.
B. Layanan Perhotelan
- Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
- Jasa tempat tinggal dirumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lain
- Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan.
- Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata
- Jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel
C. Tenaga Listrik
- Konsumsi tenaga listrik oleh instansi pemerintah, pemda dan penyelenggara negara lainnya
- Konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya
- Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan ijin dari instansi teknis terkait
- Konsumsi tenaga listrik lainnya yang diatur dengan perda
D. Jasa Parkir
- Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemda
- Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawan sendiri
- Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik
- Jasa tempat parkir lainnya yang diatur oleh perda
H. Jasa Hiburan
- Promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran
- Kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran
- Bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan perda
Tarif pajak PB1 / PBJT
Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% kecuali untuk jasa hiburan oada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu.
Contoh perhitungannya adalah
Mr Mawan makan direstoran padang dengan jumlah tagihan Rp 500.000 maka total PB1 nya adalah 10% x 500.000 = Rp50.000,- ( Simulasi dengan tarif tertinggi namun bisa kurang dari tarif tsb )
Demikian —























