PPN

PPnBM Naik Jadi 12% – Siap-Siap Harga Barang Mewah Melonjak Drastis!

Pengenaan tarif baru PPNBM sebesar 12% akan dikenakan kepada barang-barang yang tergolong mewah yang selama ini sudah menjadi objek PPNBM

Jakarta, Tarifpajak.com – Barang mewah yang saat ini menjadi objek PPnBM adalah kendaraan bermotor sebagai mana ditetapkan dalam PMK/15/2023. Tarif PPNBM 12% tersebut dikenakan terhadap barang-barang yang masuk kategori mewah baik berasal dari luar negeri maupun lokal.

Kriteria Barang disebut mewah

    1. tidak termasuk kebutuhan dasar
    2. dimiliki oleh masyarakat dengan daya beli tinggi
    3. memiliki harga jual diatas harga barang dengan spefisikasi sama

Barang Mewah yang masuk kategori PPNBM 12%

Dalam PMK No. 41/2022, kendaraan bermotor terutama mobil dikenakan PPnBM dengan besaran yang berbeda-beda. Tarif PPnBM ditetapkan dengan memperhatikan kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar, dan tingkat emisi dari kendaraan tersebut. Jadi jika kapasitas mesin naik maka makin tinggi tingkat emisi, lalu makin tinggi juga PPnBM nya.

Menurut PMK 42/2022 tarif PPnBM yang diberlakukan atas kendaraan bermotor di Indonesia adalah sebesar 10% hingga maksimal 95%. Mobil-mobil dengan emisi rendah diatur dalam PMK 42/2022, mobil tersebut dikenakan tarif PPnBM dengan dasar DPP sebesar prosentase tertentu dari harga jual.

Sementara kendaraan listrik yang menggunakan teknologi battery electric vehicle atau fuel cell electric dikenakan tarif PPnBM sebesar 15%.

Baca juga, Kenaikan PPN 2025 Dibatalkan! Sementara atau Jangka Panjang?

Lalu, untuk barang selain kendaraan bermotor, pemerintah mengenakan tarif PPnBM sebesar 20% sd 75% sebagai perhitungan tarifnya.

    1. PPnBM sebesar 20% dikenakan hunian mewah, apartemen, kondominium, town house, dengan harga jual paling sedikit 30 Miliar
    2. PPnBM sebsar 40% dikenakan atas balon udara, dan pesawat udara tanpa tenaga penggerak. PPnBM dinekakan atas peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara.
    3. PPnBM sebesar 50% dikenakan atas pesawat udara selain yang dikenai tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan negara niaga, PPnBM 50% juga dikenakan atas senjata api seperti senjata artileri, revolver, dan pistol. Kecuali senjata api untuk keperluan negara.
    4. PPnBM sebesar 75% dikenakan atas kapal pesiar mewah yang penggunaannya bukan untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yacth juga dikenai tarif PPnBM 75% keceuali bila yatch tersebut digunakan untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Baca juga  NSFP yang tidak terpakai, tidak perlu dikembalikan ke KPP

Demikian –

What's your reaction?

Related Posts