Jakarta, Tarifpajak.com – Subjek Pajak PPN atas kegiatan membangun sendiri adalah Orang Pribadi atau Badan. Dimana kegiatan membangun bangunan tersebut mencakup pembuatan bangunan baru maupun perluasan bangunan lama dimana dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh Orang Pribadi maupun Badan. Ketentuan pembangunannya merupakan 1 atau lebih konstruksi Teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan.
Dengan kriteria sebagai berikut :
- Konstruksi umumnya dapat berupa kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis dan/atau baja.
- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kerja kegiatan usaha
- Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2
Kegiatan membangun sendiri tersebut dapat dilakukan secara :
- Sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu
- Bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Namun apabila berlangsung lebih dari 2 tahun merupakan kegiatan membangun bangunan yang TERPISAH
Pihak yang melakukan pemotongan PPN :
- Pihak lain ( kontraktor / tukang ) yang menjalankan untuk Orang Pribadi atau Badan dapat memilih untuk tidak memungut PPN sepanjang dapat meberikan informasi identitas dan alamat lengkap bangunan tersebut.
- Pihak lain juga dapat memilih untuk memungut PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Perpajakan ( Pihak lain merupakan PKP )
- Untuk PPN dimana Orang Pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, PPN dihitung, dipungut dan disetor oleh Orang Pribadi atau Badan dengan besaran 20% x tarif Pasal 7 ayat (1) UU PPN dimana saat ini adalah 11% x DPP. Dengan kata lain tarif PPN nya adalah 2,2% x DPP.
- DPP yang dimaksud adalah jumlah biaya yang dibayarkan untuk membangun bangunan setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk perolehan tanah.
- Saat terutangnya PPN tersebut adalah saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan selesai dibangun.
- PPN tersebut disetor ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
- NPWP diisi NPWP Orang Pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri
- Kolom NOP diisi dengan Nomor Objek Pajak
- Apabila pada masa pajak bersangkutan jumlah PPN yang dibayar nihil maka tidak ada kewajiban untuk menyetorkan PPN
- PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak, merupakan PPN Masukan yang dapat dikreditkan.
- Orang Pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN nya dengan ketentuan :
- Orang Pribadi atau Badan yang merupakan PKP menyetorkan PPN SPT Masa PPN ke KPP terdaftar
- Orang Pribadi atau Badan yang bukan PKP dianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang telah melakukan penyetoran PPN
- Apabila Orang Pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak mempunyai NPWP, kepala KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan
- PPN masukan yang dibayar atas perolehan BKP atau JKP, impor BKP serta pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.