KUP

Penyusutan Aktiva Berdasarkan UU HPP dan PMK 072

Ketentuan penyusutan aktiva tetap berdasarkan ketentuan UU HPP Tahun 2021 dan PMK 072 Tahun 2023

Jakarta, tarifpajak.com – Pemahaman tentang penyusutan harta berwujud dan tak berwujud sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam menghitung penyusutan dan amortisasi pajak, terutama saat penyusunan SPT Badan. Berikut point-point yang harus diperhatikan :

A. Ketentuan Penyusutan

    1. Penyusutan Harta Berwujud Bangunan (UU No 7 Tahun 2021 dan PMK 072 Tahun 2023 ). Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, HGB, HGU, dan Hak Pakai yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun tidak boleh dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi yang dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar ( Metode garis lurus ) selama masa manfaat yang telah ditentukan.
    2. Penyusutan Harta Berwujud Bukan Bangunan ( Pasal 11 ayat 2 UU No 7 Tahun 2021 dan Pasal 2 ayat 2 PMK No.72 Tahun 2023 ). Pengeluaran harta berwujud selain bangunan, dapat dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat ( saldo menurun ) yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas sisa buku, pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus.        

Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut ( pasal 11 ayat 3 ). Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan dengan persetujuan DJP.

Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali ( revaluasi aset ) aktiva berdasarkan ketentuan Pajak. Maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukannya penilaian kembali.

Berikut adalah tabel masa manfaat yang masih berlaku :

Baca juga  Pemotongan dan Pemungutan Pajak Jasa Perhotelan

tabel masa manfaat aset                                     Tabel Pasal 2 ayat 3 PMK 072 tahun 2023

Berikut point-point yang perlu diperhatikan :

  1. Apabila bangunan permanen mempunyai masa manfaat lebih dari 20 tahun, penyusutan dilakukan pada bagian yang sama besar ( Metode Garis Lurus ) sesuai tabel masa manfaat atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak
  2. Apabila terjadi atau penarikan harta karena keuntungan penjualan atau karena pengalihan hak ( Pasal 4 ayat 1 huruf d )
    1. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutan, dan Badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
    2. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya
    3. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan bentuk apapun
    4. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan kecuali diberikan kepada :
      • Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
      • Badan keagamaan
      • Badan Pendidikan
      • Badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan
    5. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan atau pemodelan dalam perusahaan penambangan.

Atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut. Namun apabila pengalihan harta memenuhi syarat Pasal 4 ayat 3 huruf a dan b, yang dikecualikan dari objek pajak seperti bantuan, sumbangan, zakat, infak, harta hibahan, warisan dll yang berupa harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

Baca juga  Cara Menghitung Gross Up yang benar dalam Pajak

B. Ketentuan Amortisasi

Amortisasi adalah pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan HGB, HGU, Hak Pakai, Muhibah ( Goodwill ) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar ( Metode garis lurus ) atau dalam bagian-bagian yang menurun ( Metode saldo menurun ) selama masa manfaat. Atas nilai sisa buku pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus.

tabel amortisasi                                          Tabel Masa manfaat amortisasi

Apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat lebih dari 20 tahun, amortisasi dapat dilakukan dengan masa manfaat kelompok 4 atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan ketentuan Wajib Pajak.

C. Ketentuan Penyusutan atas Biaya Perbaikan Harta Berwujud

  1. Biaya perbaikan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, dibebankan melalui penyusutan
  2. Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada point 1 diatas ditambhakan pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud tersebut.
  3. Dalam hal perbaikan tidak menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud pada point 2 diatas dilakukan sesuai nilai sisa manfaat fiskal harta berwujud tersebut
  4. Dalam hal perbaikan menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan sebagaimana pada point 2 diatas dilakukan :
    1. sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebuut ditambha dengan tambahan masa manfaat akibat perbaikan
    2. paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut, kecuali untuk bangunan permanen bagi wajib pajak yang melakukan penyusutan lebih dari 20 tahun dapat susuai masa mamnfaat sebenarnya
  5. Penyusutan sebagaimana dimaksud pada point 1 dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk perbaikan harta berwujud tersebut, kecuali untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan perbaikan, penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan perbaikan harta berwujud tersebut
Baca juga  Wajib Pajak Non Efektif: Trik Legal Menghindari Denda dan Sanksi Pajak!

 

Demikian – salam your tax mate

What's your reaction?

Related Posts