Jakarta, Tarifpajak.com – Pajak Alat Berat yang selanjutnya disebut PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu termasuk tetapi tidak terbatas pada area kosntruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Ilustrasi Gambar Alat Berat , Troy Mortier
Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat.
Dikecualikan dari objek PAB, yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
- Alat yang dimiliki oleh Pemerintah, Penprov DKI Jakarta, Pemda lainnya dan TNI / Kepolisian
- Alat yang dimiliki oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
Subjek dan Wajib Pajak Alat Berat?
- Subjek PAB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki Alat Berat
- Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki Alat Berat
Baca juga, 6 Jenis harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023
Bagaimana Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat?
- Dasar pengenaan PAB merupakan nilai jual alat
- Nilai Jual ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum Alat yang bersangkutan
- Harga Rata-rata pasaran umum ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya
- Penetapan Dasar PAB diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara
- Dasar pengenaan PAB ditinjau kembali paling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian
Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak Alat Berat
- Tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2% ( nol koma dua persen )
- Perhitungan Pajak tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yaitu Besaran pokok Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak dengan tarif Pajak Alat Berat.
Wilayah Pemungutan Pajak
Wilayah pemungutan pajak yang terutang terbatas pada wilayah DKI Jakarta tempat dimana alat tersebut dikuasakan
Demikian