KUP

Pengertian Hak Guna Serah PP Nomor 34 Tahun 2017

Pengertian Hak Guna Bangunan berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2017 berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2017

Jakarta, Tarifpajak.com – Bangunan Guna Serah adalah bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah investor mengoperasikan bangunan tersebut atau sebelum investor mengoperasikannya. Investor adalah Orang Pribadi atau Badan yang diberikan hak untuk mendirikan suatu bangunan dan menggunakan atau mengusahakan bangunan berdasarkan perjanjian Bangunan Guna Serah selama perjanjian Bangunan Guna Serah.

Atas persewaan tanah dan bangunan yang diterima Orang Pribadi dan Badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Cakupan penghasilan yang terkait dengan pelaksanaan perjanjian Bangunan Guna Serah meliputi :

  1. Penghasilan atas pembayaran berkala selama masa perjanjian Bangunan Guna Serah
  2. Penghasilan dalam bentuk bangunan yang diserahkan sebelum perjanjian Bangunan Guna Serah
  3. Penghasilan dalam bentuk bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian Bangunan Guna Serah berakhir
  4. Penghasilan lain terkait perjanjian Bangunan Guna Serah, termasuk pembayaran terkait bagi hasil pengguna bangunan dan denda perjanjian Bangunan Guna Serah.

Atas penghasilan yang diperoleh dari penyewa yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, pajak penghasilan tersebut wajib dipotong oleh penyewa. Pemotong pajak yang dimaksud meliputi Badan Pemerintah, Subjek Pajak Badan dalam negeri, Penyelenggara kegiatan, BUT, Kerjasama Operasi, Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan Orang Pribadi sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan. Apabila penyewa  bukan pemotong pajak, Pajak final tersebut wajib dibayar sendiri oleh Orang Pribadi atau Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan kewajiban untuk melaporkan PPH tersebut.

Baca juga  Syarat Penghapusan NPWP dan Ketentuan terbaru 2024

Besar tarif Pajak Penghasilan Final ( PPh Pasal 4 ayat 2 ) diatur dalam Pasal 4 ayat 1 yaitu sebesar 10% dari nilai bruto persewaan tanah dan bangunan. Jumlah bruto yang dimaksud merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan bentuk apapun, yang berkaitan dengan tanah dan bangunan yang disewa termasuk :

  1. Biaya Perawatan
  2. Biaya Pemeliharaan
  3. Biaya Keamanan
  4. Biaya Layanan
  5. Biaya Fasilitas lainnya

Baik yang perjanjiannya terpisah maupun disatukan

 

Demikian —

 

 

What's your reaction?

Related Posts