Jakarata, Tarifpajak.com – DPP nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah perubahan dari PMK Nomor 75/PMK.03/2010 yang terakhir diubah dengan PMK 56/PMK.03/2015
Beberapa ketentuan dihapus dan ditetapkan ketentuan baru atas DPP Nilai lain sebagai berikut :
- untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor
- untuk penggantian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor
- untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film
- untuk penyerahan produk tembakau adalah sebesar harga jual eceran
- untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar
- untuk penterahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP