PPHPPH21

PPh 21 2024 dengan skema TER

Dengan diundangkannya peraturan terbaru terkait pemotongan Pajak Penghasilan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, maka secara resmi mencabut Pasal 2 ayat (3) PP 80 Tahun 2020. Lihat juga ketentuan PPH 21 Nihil.

  • Skema TER untuk simplifikasi perhitungan PPh 21

      • Memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak dalam menghhitung pemotongan PPh Pasal 21 disetiap Masa Pajak;

      • Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya;

      • Memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi Wajib Pajak

    Perubahan Skema Perhitungan

        • Perubahan seluruh skema penghitungan PPh 21 yang dipotong untuk pegawai tetap (untuk masa pajak selain masa pajak terakhir ) dan pegawai tidak tetap;

        • Memperluas lingkup penghitungan PPh Pasal 21 untuk ” peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai yang menarik dana pensiun” dari hanya Dana Pensiun menjadi berlaku juga untuk lingkup BPJSTK, ASABRI, TASPEN;

        • Pengurangan zakat atau sumbangan keangamaan yang bersifat wajib yang sifatnya dibayar melalui pemberi kerja dalam penghasilan Bruto PPh Pasal 21;

        • Menambah pengecualian penghasilan yang dipotong PPh PAsal 21 Ditanggung Pemerintah;

        • Penggabungan seluruh penghasilan Pegawai Tetap dalam 1 (satu) bulan;

        • Pemotongan PPh Pasal 21 atas natura dan/atau kenikmatan;

        • Penghitungan DPP pemotongan PPh Pasla 21 atas imbalan kepada bukan pegawai, tidak lagi dibedakan apakah bersifat berkesinambungan atau tidak, tidak dikumulatif dengan penghasilan masa-masa sebelumnya.
      Baca juga  Tidak Punya NPWP Kenaikan Tarif 20% Masih Berlaku di 2023

      Siapa Pemotong PPh 21 Skema TER ?

      1. Pemberi kerja
      orang pribadi dan badan, baik pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan. ;

      2. Instansi Pemerintah
        lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga non structural, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

           3. Dana Pensiun, badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, dan/atau pembayaran lain dengan nama apa pun yang terkait dengan program pensiun, yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

           4. Orang Pribadi dan Badan, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas dan bertindak untuk dan atas nama sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya, dan

         5. Penyelenggara kegiatan, termasuk badan , instansi pemerintah, organiasasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi            serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun berkenaan dengan suatu kegiatan.

      Baca juga  Impact PP 55 Tahun 2022 terhadap PPh Final 0.5% WPOP

       
       

      What's your reaction?

      Leave A Reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *

      Related Posts