Pada Pasal 56 PP Nomor 55 Tahun 22, Ayat (1) menyatakan bahwa Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat Final dalam jangka waktu tertentu. Besaran tarif PPh Final adalah sebesar 0.5% sesuai tarif tercantum pada ayat (2). Namun disebutkan pula pada ayat (3) tidak semua penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat Final, antara lain :
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar diluar negeri;
c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perpajakan tersendiri
d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak
Pada ayat(4) dijelakan detail tentang pekerjaan bebas yang dimaksud diatas :
a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan atuaris;
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama dan penari;
c. olahragawan;
d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e. pengarang, peneliti, dan penterjemah;
f. agen iklan;
g. pengawas atau pengelola proyek;
h. perantara;
i. petugas penjaja barang dagangan;
j. agen asuransi; dan
k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
Baca juga Tips merubah alamat faktur pajak yang sudah terlanjur upload
Pada Pasal 57
Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto, tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan:
a. Wajib Pajak orang pribadi;dan
b. Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama;
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.8 M dalam 1(satu) tahun Pajak.
Pasal 56 ayat (2) merupakan:
Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dalam hal:
a. Wajib pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan :
1. tarif pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan, untuk wajib Pajak orang pribadi; atau
2. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak Badan;
b. Wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4);
c. Wajib Pajak badan yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
- Pasal 31A Undang-undang Pajak Penghasilan;
- Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010 tentang perhitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan beserta perubahan atau penggantinya;atau
- Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi khusus beserta perubahan atau penggantinya; dan
d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap
Pada Pasal 59 ayat (1)
Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) paling lama :
a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan
c. 3 ( tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas;
Perhitungan PPH Final 0.5% sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022
Perhitungan dilakukan dengan mengalikan 0.5% dengan peredaran bruto. Peredaran bruto yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Contoh 1 :
Persekutuan Komanditer (CV) AB memiliki usaha penjualan gerabah dan terdaftar sebagai wajib pajak pada tanggal 27 desember 2022.
Peredaran bruto yang diperoleh CV AB:
a. Tahun 2022: Rp 1M
b. Tahun 2023: Rp 2M
c. Tahun 2024: Rp 2.5M
d. Tahun 2025: Rp 3M
CV AB dikenai Pajak penghasilan final berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah ini dalam jangka waktu 4 tahun pajak, yaitu sejak tahun 2022 sampai dengan tahun pajak 2025. Untuk Tahun 2026 dan Tahun Pajak – Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b atau pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 31E Undang-undang Pajak Penghasilan.
Contoh 2 :
Tuan I memiliki usaha restoran dan dikenai Pajak Penghasilan final sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini pada tahun pajak 2023, karena peredaran bruto Tuan I pada tahun 2022 kurang dari Rp 4.8M. Pada bulan Agustus tahun 2023, peredaran bruto Tuan I telah mencapai Rp 5M. Meskipun peredaran bruto Tuan I telah melebihi Rp 4.8M, Tuan I tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 0.5% sampai dengan akhir Tahun Pajak 2023.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan I pada Tahun Pajak 2024 dan seterusnya, dikenai Pajak Penghasilan dengan ketentuan umum berdasarkan tarif Paasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan.