Kenaikan Tarif PPh 21 Tidak Punya NPWP Masih Berlaku di 2023 – DJP telah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak agar tidak perlu repot-repot mengurus NPWP. Hal tersebut telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2021. Undang-undang tersebut lebih kita kenal dengan sebuatan UU HPP ( Harmonisasi Peraturan Perpajakan ). Teknik penjabarannya ditetapkan dalam PMK112/PMK.03/2022. Apabila tidak memenuhi ketentuan dalam perpajakan, maka seorang penerima penghasilan mendapatkan sanksi pajak kenaikan tarif lebih tinggi 20%.
Serangkaian Prosedur Aktivasi NIK menjadi NPWP agar terhindar dari Sanksi Pajak
Dalam hal ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP, tidak lantas membuat pemilik NIK tidak akan mendapatkan sanksi berupa kenaikan tarif khususnya PPh 21 sebesar 20%. Artinya bagi penerima Penghasilan Tidak punya NPWP akan mendapatkan sanksi. Oleh karena itu diperlukan serangkaian prosedur untuk melakukan Aktivasi NIK agar dapat digunakan sebagai NPWP. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) PMK112/2022. Terhitung 14 Juli 2022
- WPOP yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP
- WPOP bukan Penduduk, WP Badan, WP Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 Digit sebagai NPWP
Ketentuan bagi Penduduk, bukan Penduduk, Badan dan Instansi Pemerintah
Bagi WPOP yang merupakan penduduk, Ditjen Pajak akan mengaktivasi NIK menjadi NPWP dan tetap akan diberikan NPWP format 15 Digit. NPWP format tersebut dapat digunakan hingga 31 Desember 2023, dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Permohonan sendiri oleh WP
- secara jabatan
- Permohonan sendiri oleh WP
- secara jabatan
Kenaikan tarif PPh 21 Tidak Punya NPWP sebesar 20%
Tarif PPh 21 terbaru 2023
Sejak diberlakukannya UU HPP Nomor 7 Tahun 2021, terdapat perubahan tarif PPh Pasal 21 dibandingkan peraturan sebelumnya sebagai berikut :
Contoh Kasus perhitungan PPh 21 tidak Punya NPWP
Tn. A Tidak Kawin (TK-0) juga Tidak punya NPWP. Untuk perhitungan gajinya dilakukan perhitungan dengan dasar NIK ( belum teraktivasi DJP ). Berikut simulasinya :
Demikian semoga bermanfaat – Tidak Punya NPWP Kenaikan Tarif 20% Masih Berlaku di 2023