Jakarta, Tarifpajak.com – Wajib pajak diwajibkan untuk melaporakan SPT Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak. WP wajib mengetahui tanggal jatuh temponya untuk mencegah sanksi administratif.
Batas Pelaporan SPT Tahunan 2025
Pada tahun ini batas pelaporan SPT Tahunan masih sama dengan ketentuan tahun sebelumnya, yaitu tanggal 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan. Jika tidak menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan denda administratif dan pidana kepada WP yang tidak menyampaikan SPT setelah tenggat waktu.
- untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp. 100.000
- untuk Wajib Pajak Badan sebesar 1.000.000
- Sanksi pidana juga dapat diterapkan yang meliputi denda 100% hingga 400% dari pajak terutang, wajib pajak dapat dikenakan hukuman dari penahanan hingga penjara.
Trik menghidari sanksi pajak
Jika sudah tidak memungkinkan untuk melaporakan SPT Tahunan secara tepat waktu, wajib pajak dapat meminta perpanjangan waktu pelaporan SPT kepada DJP. Wajib pajak dapat meminta perpanjangan waktu hingga 2 bulan sesuai dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021.
Untuk mengajukan perpanjangan ini paling lambat adalah 9 hari kerja sebelum batas waktu pelaporan. Dengan pengajuan perpanjangan ini maka timeline pelaporan pajaknya adalah sebagai berikut:
- SPT Tahunan Orang Pribadi tanggal jatuh tempo seharusnya 31 Maret 2025 diperpanjang hingga 31 Mei 2025
- SPT Tahunan Badan tanggal jatuh tempo seharusnya 30 April 2025 diperpanjang hingga 30 Juni 2025
Saluran untuk pelaporan SPT Tahunan
Untuk pelaporan SPT Tahunan 2024 dapat menggunakan mebu efilling atau eform dalam aplikasi https://djponline.pajak.go.id/account/login, dimana pelaporan pajaknya tidak menggunakan aplikasi coretax
Demikian —