Aplikasi

Update Kode Faktur Pajak Perusahaan Pengiriman Paket 2025

Jakarta, Tarifpajak.com – Update Kode Faktur Pajak Perusahaan Pengiriman Paket memiliki ketentuan tersendiri. Dimana sebelumya pemerintah telah menerapkan PMK 131 Tahun 2024 yang mengatur tarif baru Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) sebesar 12% dan perhitungan dengan menggunakan DPP nilai lain dengan perhitungan 11/12 dengan kode Faktur 04.

Lalu berapa kode faktur pajak perusahaan Pengiriman Paket ? apakah 040 atau 050 ? Dan berapa tarif PPN nya ? Jasa Pengiriman Paket sendiri menggunakan 2 dasar ketentuan. Berdasarkan ketentuan dalam PMK 71 Tahun 2022 Tarif PPN terbaru tahun 2025 yang diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.

Ketentuan Update Kode Faktur Pajak dalam PMK 71 Tahun 2022

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Pasal 2 PMK No 71 Tahun 2022, disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu.

Baca juga,kenaikan PPN 2025! simak mekanisme dan perhitungannya

Jasa Kena Pajak Tertentu yang dimaksud diatas meliputi :

    1. Jasa Pengiriman Paket sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pos
    2. Jasa Biro Perjalanan Wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.
    3. Jasa pengurusan transportasi ( freight forwarding ) yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi ( freight charges )
    4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalaanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
    5. Jasa penyelenggaran pemasaran dengan media voucer, layanan transakasi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, dan program loyalitas dan penghargaan penyelenggaran ( consumer loyalty / reward program )

Perhitungan tarif PPN nya bagaimana ?

Atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu tersebut, khususnya untuk pembahasan kali ini adalah Jasa Pengiriman Paket adalah sebesar 10% dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang PPN dikalikan dengan Penggantian. 

Baca juga  Coretax - Menu ETax Invoice

Dan berdasarkan Ketentuan dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP ) dan juga dijelaskan dalam PMK 131 Tahun 2024. Atas Impor Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean oleh Pengusaha terutang PPN.

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor. 

Jadi teknis perhitungan Pajaknya adalah 10% x 12% = 1,2% dikali Dasar Pengenaan Pajak

DPP yang sendiri menggunakan angka dari Jasa Kena Pajak nya, tidak dikalikan dahulu dengan 10% atau 11/12

Kode Faktur Pajak yang digunakan

Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dengan besaran tertentu memiliki kode Faktur Pajak khusus yaitu kode 050. Kode 050 ini masih dapat dikreditkan oleh Lawan Transaksi.

UU dibidang POS yang mendasari ketentuan PPN Besaran Tertentu

Undang-undang yang berlaku dibidang POS adalah Undang-undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS s.t.d.t.d UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja dilaksanakan dengan 2 Peraturan Pemerintah

    1. PP Nomor 15 Tahun 2013 s.t.d.t.d PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS
    2. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko
    3. Kedua PP diatas dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021 ( PMKI 4/2021) tentang penyelenggaraan POS.

PMKI 4/2021 menjelaskan bahwa layanan pos meliputi surat, paket, logistik, transaksi keuangan, dan keagenan pos. Jika dilihat bahwa jasa pengiriman surat, paket dan logistik dapat pula dilakukan oleh jasa ekspedisi darat namun penyelenggaraannya harus mendapatkan Perijinan Berusaha Penyelenggaraan Pos atau dikenal dengan Izin Penyelenggaraan Pos ( IPP ).

Selanjutnya, IPP  diterbitkan oleh Menkominfo melalui DIrektorat POS, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika. IPP tersebut yang nantinya akan menjadi patokan JKP dikenakan tarif PPN Efektif dengan JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Hanya PKP yang megantongi IPP yang dikenai tarif PPN efaktif 1,2%.

Baca juga  Update Simulator Coretax Bahasa Indonesia

Bagaimana Jasa Ekspedisi darat yang tidak memiliki IPP ?

Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2022, jasa angkutan barang umum di jalan darat yang diberikan pembebasan dari pengenaan PPN harus sesuai dengan ketentuan UU dibidang angkutan jalan, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat ( LLAJ ).

UU Nomor 22 Tahun 2009, dijabarkan dengan PP Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan s.t.d.t.d PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dang Angkutan Jalan. PP Nomor 74 Tahun 2014 dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Permenhub nomor 60 Tahun 2019 mengatur antara lain :

    1. bentuk kendaraan yang diperbolehkan mengangkut barang. Angkutan barang umum dapat berupa mobil barang, kereta gandengan, dan/atau kereta api
    2. Angkutan barang umum tersebut tidak boleh dioperasikan di kelas jalan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.
    3. Pengusaha angkutan barang, juga harus menyediakan pusat distribusi logistik atau tempat bongkar muat barang
    4. Angkutan barang umum wajib memenuhi peryaratan laik jalan yanhg dibuktikan dengan KIR.
    5. Kendaraan harus ditempeli dengan identitas Perusahaan diseluruh ssi dan alat relektor pada bagian samping dan belakang.
    6. Kotak obat juga wajib tersedia
    7. Pengusaha angkutan barang umum wajib tunduk kepada standar pelayanan minimal angkutan barang ( SPMAB )

Apa beda angkutan barang Plat Hitam/Putih dan Plat Kuning?

Sebelum ada UU HPP jasa angkutan darat umum yang tidak dipungut PPN dilaksanakan dengan PMK Nomor 80 tahun 2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang tidak dikenai PPN ( PMK 80/PMK.03/2012 ). Dijelaskan dalam pasal 1 bahwa jasa angkutan umum yang tidak kena PPN ( Bukan JKP ) harus menggunakan plat Kuning.

Baca juga  Efaktur Desktop dapat digunakan kembali, pilih menggunakan coretax atau efaktur desktop?

Setelah berlakunya UU HPP, jasa angkutan umum tidak lagi masuk dalam kategori Jasa Tidak Kena PPN ( bukan JKP ) melainkan jasa yang dikenai PPN (JKP) namun dibebaskan dari pengenaan PPN. Lalu apa beda maksud tersebut ?

Penyerahan Jasa Tidak Kena Pajak tidak dibuatkan Faktur Pajak, pengusaha hanya menyerahkan jasa tidak kena pajak, tidak diwajibkan menjadi PKP.

Penyerahan Jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN oleh PKP wajib dibuatkan faktur pajak.  

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2022, tidak diatur lagi mengenai keharusan plat kuning bagi kendaraan angkutan umum yang digunakan untuk penyerahan JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Fasilitas pembebasan dari PPN yang berlaku untuk seluruh jasa yang memenuhi UU LLAJ tanpa membedakan warna Plat nya.

Jadi, apabila penguasaha angkutan darat memenuhi ketentuan jasa angkutan umum di jalan darat, diberikan pembebasan dari pengenaan PPN, namun apabila pengusaha sudah dikukuhkan sebagai PKP , maka wajib membuat faktur pajak dengan kode 08.

KESIMPULAN AKHIR

  1. Jasa ekspedisi darat dikategorikan sebagai JKP pengiriman paket yang dikenai tarif efektif 1,2% apabila memiliki IPP.
  2. Jasa ekspedisi angkutan darat melayanai pesanan dengan SPPB dan SMB dengan dilengkapi KIR, armada pengangut dan tempat bongkar muat barang, tunduk dalam SPMAB dan tidak mengantongi IPP, maka jasa tersebut digolongkan sebagai PKP jasa angkutan umum barang didarat yang dibebaskan dari pengenaan PPN
  3. Pengusaha yang menyerahkan salah satu dari jasa diatas, wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila peredaran usahanya / omset kotor melebihi 4,5 Miliar dan wajib membuat faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP

Demikian –

What's your reaction?

Related Posts