Jakarta, Tarifpajak.com – Sudah 2 minggu lebih aplikasi coretax resmi dan wajib digunakan oleh seluruh Wajib Pajak menggantikan semua aplikasi perpajakan yang ada.
Namun hingga saat ini masih banyak kendala yang dihadapi oleh pengguna aplikasi tersebut.
Efaktur Desktop dapat digunakan kembali, dengan pembukaan kembali saluran tersebut
Efaktur Desktop dapat digunakan kembali hal tersebut disampaikan dalam pengarahan yang dilakukan oleh Gideon Yulianto, Kasi Peraturan PPN Perdagangan II DJP, pada tanggal 15 Januari 2025
Sebelumnya aplikasi coretax secara resmi wajib digunakan untuk menggantikan aplikasi-aplikasi pajak sebelumnya, termasuk Efaktur Desktop.
Namun sejak hari pertama aplikasi coretax resmi dapat digunakan wajib pajak terkendala dengan aplikasi Efaktur didalam coretax.
Kurangnya kesiapan aplikasi coretax untuk dapat dipergunakan dalam proses bisnis, membuat WP berbondong-bondong mendatangi KPP untuk menanyakan perihal eror dalam aplikasi tersebut
Line Kring Pajak 1500200 pun juga tidak kalah padat pada hari-hari awal penggunaan efaktur dalam aplikasi coretax.
Ahirnya, DJP akan menambahkan satu channel yaitu efaktur Desktop, namun itu hanya sebagai opsi lain selain penggunaan coretax yang bersifat wajib.
Salah satu kriteria Wajib Pajak yang diperbolehkan menggunakan opsi penggunaan kembali efaktur desktop adalah PKP yang menerbitkan lebih dari 10.000 faktur dalam 1 bulan.
Baca juga,kenaikan PPN 2025! simak mekanisme dan perhitungannya
Terdapat 7 kriteria pokok pengaturan dalam penggunaan kembali Efaktur Desktop
Meskipun nantinya Efaktur desktop dapat digunakan kembali , Gideon menyatakan Efaktur Desktop dapat digunakan kembali setelah PER Dirjen sebagai dasar hukumnya sudah terbit, dimana terdapat 7 pokok pengaturan dalam PER yang akan disiapkan
- pembuatan faktur pajak melalui modul dalam Portal Wajib Pajak dilakukan oleh PKP tertentu yang membuat faktur pajak dengan jumlah tertentu ( 10.000 faktur dalam 1 bulan )
- PKP tertentu dan jumlah tertentu akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
- Permintaan nomor seri faktur pajak (NFSP) oleh PKP tertentu yang menggunakan e-Faktur Desktop dilaksanakan sesuai PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022.
- Penggunaan sertifikat elektronik serta akun PKP oleh PKP tertentu dilaksanakan sesuai PER-04/PJ/2022.
- Pencantuman keterangan DPP dan PPN yang dipungut dalam faktur pajak mengacu pada PMK 131/2024 dan perlu dilakukan penyesuaian pada e-Faktur Desktop
- Struktur kode dan nomor seri faktur pajak yang dibuat dengan modul dalam Portal Wajib Pajak dilakukan penyesuaian oleh DJP
- Faktur pajak dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN melalui Portal Wajib Pajak (coretax).
Demikian –