Jakarta, Tarifpajak.com – Saat ini Etax-invoice 2025 adalah sistem coretax yang dibuat untuk menggantikan sistem efaktur desktop yang lama
Untuk mengaksesnya dapat melalui link https://coretaxdjp.pajak.go.id/
Menu Coretax
Setelah login, efaktur dapat diakses pada menu e-Faktur, dan jika ingin memulai input dapat memilih tombol
Maka kita akan masuk kedalam form tambah Efaktur
Kemudian kita akan masuk form tambah data efakturApa saja yang wajib diisi dalam data general ?
Hal yang perlu diperhatikan
- Kode Transaksi terdapat Kode 01 sampai dengan kode 10
- Referensi diisi manual sebagai contoh diisi nomor invoice
- Tanggal Faktur tanggal dipilih melalui menu drop down
- NPWP diisi dengan 15 Digit NPWP ditambah dengan 0 ( nol ) didepannya sehingga menjadi 16 Digit
- IDTKU adalah pilihan jika WP menginginkan penggunaan alamat cabang dengan NPWP Pusat.