KUP

NPWP NIK Integrasi Administrasi Perpajakan

NPWP NIK saat ini sudah aktif, dengan melakukan serangkaian prosedur Validasi NIK, maka NIK kita sudah berlaku juga sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022. Lalu bagaimana dengan NPWP lama? Nah, sebelum mengupas penjelasan NPWP NIK, maka kita ulas dahulu perihal NPWP

Tarifpajak.com – Sebelum membahas lebih jauh tentang NPWP NIK,  kita harus tahu terlebih dahulu dasar hukum dari NPWP itu sendiri. Saat ini dasar hukum yang berlaku adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 dan dapat diunduh disini yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013

Baca juga, 6 Jenis harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai  tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang  teridiri dari 15 digit ( Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-44/PJ/2008 ).   

Arti 15 Kode Digit NPWP

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No-44/PJ/2008 dijelaskan pula arti dari 15 Digit Kode NPWP sebagai berikut :

DIGIT NPWP

1. Dua Digit ( AA ) menunjukkan identitas wajib pajak, kode 01-03 adalah Wajib Pajak Badan, Kode  04-06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, kode 05 adalah Karyawan, Kode 07 – 09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi

2. Enam Digit ( BBBBBB ) menunjukkan nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberikan oleh DJP Pusat kepada Kantor Pelayanan Pajak.

3. Satu Digit ( C ) angka ini digunakan untuk memastikan keamanan dan legalitas NPWP agar tidak terjadi kesalahan atau pemalsuan.

4. Tiga Digit ( DDD ) angka ini menunjukkan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengeluarkan NPWP tersebut. Saat ini berlaku NPWP tetap dimana digit ini tidak akan berubah walau Wajib Pajak Pindah Lokasi 

5. Tiga Digit ( EEE ) angka dengan Kode 000 diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Kantor Pusat. kode ini diberikan kepada Wajib Pajak yang berstatus Tunggal / Pusat dan dikenal dengan NPWP Pusat. Kode selain 000 menunjukkan NPWP cabang dimana digit terakhir / Digit ke 15 menunjukkan urutan cabang. 

Apa Hak Pemilik NPWP

a. Sarana Administrasi Perpajakan
b. Menjaga ketertiban pembayaran pajak dan pengawasan administrasi
c. NPWP dapat digunakan untuk syarat administrasi berbagai pelayanan publik seperti pembukaan rekening, pengajuan kredit, pengajuan kartu kredit, KPR, pengurusan SIUP dll. 

Apa Kewajiban Pemilik NPWP

a. Wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan kewajiban pelaporan SPT tahunan untuk menghindari denda. 
– Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau denda Rp100.000,-

– Wajib Pajak Badan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau denda Rp1.000.000,-

b. Wajib membayar pajak. Besarnya nominal pajak yang harus dibayar ditentukan oleh aturan yang berlaku dan kondisi dari wajib pajak itu sendiri, dan penjelasan mengenai perhitungan PPH 21 akan dibahas terpisah. 

Apa saja Jenis NPWP

a. NPWP pribadi yaitu npwp yang dimiliki oleh individu yang berpenghasilan dan tinggal di Indonesia antara lain penghasilan  dari pekerjaan, pekerjaan bebas dan dari usaha.
b. NPWP Badan sesuai dengan namanya, NPWP tersebut dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia antara lain BUMN dan Swasta. 

NPWP NIK sinergi DJP dan DJKN 

Dasar hukum NPWP NIK adalah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi perpajakan dalam Pasal 2 ayat (1a) dan PMK Nomor 112/PMK.03/PJ/2022 secara resmi pada tanggal 19 Juli 2021 NPWP WP Orang Pribadi, Badan, dan WP Instansi Pemerintah  dan akan diimplemetasikan secara penuh pada 1 Januari 2024.  Manfaat dengan adanya NPWP NIK bagi masyarakat adalah kedepannya masyarakat tidak perlu membawa kartu NPWP karena cukup hanya membawa NIK saja. Sedangkan manfaat bagi penerimaan negara adanya NPWP NIK diharapkan akan meningkatkan penerimaan negara. 

Cara Validasi NIK menjadi NPWP

a. Masuk ke website www.pajak.go.id
b. Klik Login dan masukkan 16 Digit NIK
c. Masukkan Password dan kode keamanan yang tertera 
d. Jika berhasil, maka informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia, namun 


APABILA Gagal login Ulangi langkah “a” sampai “d” kemudian ikuti langkah berikut 

e. Klik ikon tiga baris
f. masuk menu profil dan pilih data profil
g. Masukkan 16 Digit NIK
h. Masukkan 16 Digit NIK 
i. Cek vallidasi data dengan klik  tombol validasi dan klik ubah profil

Apabila NIK sudah berhasil diinput maka pengguna dapat melengkapi nama lengkap, alamat, nomor ponsel





What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.