Penghapusan NPWP adalah opsi terakhir bagi Wajib Pajak baik Orang Pribadi mapun Badan dimana jika prosedur ini dilakukan maka nomor NPWP benar-benar akan dihapuskan dan tidak dapat digunakan kembali. Tidak seperti prosedur WP Non Efektif yang mana bersifat sementara. Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak.
Penghapusan NPWP merupakan opsi terakhir, jika pengajuan WP Non Efektif tidak memungkinkan. Dengan dihaspusnya NPWP, otomatis Wajib Pajak tidak dapat lagi menggunakannya sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan umum, misal pembukaan rekening bank, pengajuan kredit dll.
Syarat dan Ketentuan Penghapusan NPWP
- WP Pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yaitu keluarga sedarah atau semenda
- WP Pribadi yang telah meninggalkan Indonesia selama-lamanya
- WP Pribadi yang berstatus pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan nettonya tidak melebihi PTKP
- Wanita ber-NPWP dan menikah tanpa perjanjian pisah harta
- Wanita Kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan suami dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami
- Anak yang belum berusia 18 tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP
- WP Warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
- WP cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi, atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain
- WP Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha
- WP BUT yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
- Instansi Pemerintah yang sudah tidak memiliki persyaratan sebagai pemotong atau pemungut pajak
- WP yang memiliki lebih dari 1 NPWP tidak termasuk cabang
- WP Cabang yang secara nyata tidak lagi mempunyai hak dan atau memperoleh manfaat. Memiliki, menguasai, dan memperoleh manfaat atas bangunan berkenaan dengan Objek PBB.
WP Cabang tidak dapat mengajukan Permohonan Pindah Tempat Terdaftar
Khusus bagi Wajib Pajak Cabang yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak Cabang tidak dapat langsung mengajukan pindah KPP, namun ada prosedur yang dapat ditempuh sebagai berikut :
- Mengajukan permohonan penghapusan NPWP Cabang ke KPP Lama
- Mengajukan permohonan pendaftaran Wajib Pajak Cabang Baru ke KPP dengan wilayah kerja ditempat kegiatan usaha baru, dan dapat langsung diajukan tanpa menunggu penghapusan NPWP lama
Ada 2 macam cara untuk mengajukan permohonan tersebut
Cara Elektronik
- Buka aplikasi ereg.pajak.go.id
- Mengisi dan menyampaikan formulir pemindahan WP
- Mengunggah softcopy dokumen pendukung
- Jika berhasil akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
- Jika tidak berhasil akan diberitahukan via email yang terdaftar pada DJP
Cara Offline Langung Ke KPP
- Datang ke KPP Lama, KPP Baru atau KP2KP Baru
- Mengisi dan menandatangani formuir pemindahan wajib pajak
- Melampirkan dokumen pendukung
- Jika diterima akan diterbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS)
- Jika tidak diterima akan dikembalikan langsung
Cara Offline Kirim via Jasa Kurir
- Pos dengan bukti pengiriman surat
- Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat
- Jika tidak diterima akan dikembalikan via pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan BPS