PPN

PMK 11 Tahun 2025: Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan PPN dan Besaran Tertentu PPN

Jakarta, Tarifpajak.com –  Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 melakukan penyesuaian terhadap berbagai ketentuan mengenai Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan PPN sekaligus menyelaraskan ketentuan yang sebelumnya tersebar dalam beberapa PMK agar sesuai dengan rezim PPN terbaru.


Tujuan PMK 11 Tahun 2025

PMK ini diterbitkan dengan tujuan:

  • memberikan kepastian hukum dalam penghitungan PPN;
  • menyesuaikan ketentuan Nilai Lain sebagai DPP;
  • memperbarui besaran tertentu PPN;
  • menyelaraskan berbagai PMK yang sebelumnya mengatur objek-objek tertentu.

Ruang Lingkup PMK 11 Tahun 2025

Secara umum PMK ini mengatur dua kelompok besar:

  1. Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
  2. Ketentuan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Peraturan yang Diubah

PMK Nomor 11 Tahun 2025 mengubah berbagai PMK sebelumnya, antara lain:

  • PMK 75/PMK.03/2010
  • PMK 102/PMK.011/2011
  • PMK 6/PMK.03/2021
  • PMK 173/PMK.03/2021
  • PMK 62/PMK.03/2022
  • PMK 63/PMK.03/2022
  • PMK 66/PMK.03/2022
  • PMK 79 Tahun 2024

Selain itu, PMK ini juga mengubah ketentuan mengenai besaran tertentu PPN dalam PMK 64/2022, PMK 65/2022, PMK 71/2022, PMK 41/2023, PMK 48/2023, dan PMK 81/2024.


Perubahan Penting Nilai Lain sebagai DPP

Beberapa objek yang kini menggunakan Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai tertentu antara lain:

Dasar Hukum: Pasal 4 PMK Nomor 11 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan Pasal 2 PMK Nomor 75/PMK.03/2010 mengenai Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak


Ketentuan Baru untuk Jasa Penyediaan Tenaga Kerja

PMK ini juga menambahkan ketentuan mengenai jasa penyediaan tenaga kerja.

Nilai Lain digunakan apabila:

  • jasa tersebut tidak memenuhi kriteria jasa yang dibebaskan dari PPN; dan
  • tagihan dipisahkan antara jasa perusahaan dengan gaji atau imbalan tenaga kerja.
Baca juga  PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri 2024

Dalam kondisi tersebut, DPP berupa Nilai Lain adalah:

11/12 dari seluruh tagihan jasa, tidak termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran sejenis kepada tenaga kerja.


Ketentuan Baru untuk Jasa Periklanan

PMK 11 Tahun 2025 juga mengatur Nilai Lain untuk jasa periklanan yang berkaitan dengan penyiaran non-iklan.

Apabila tagihan dirinci antara:

  • jasa periklanan; dan
  • jasa penyiaran non-iklan,

maka DPP menggunakan Nilai Lain sebesar:

11/12 dari tagihan jasa periklanan, tidak termasuk tagihan jasa penyiaran non-iklan.


Penyesuaian untuk Pulsa, Token, dan Voucher

PMK ini juga menyesuaikan ketentuan PPN atas:

  • pulsa;
  • kartu perdana;
  • token listrik;
  • voucher;
  • jasa pembayaran;
  • consumer loyalty program.

Mayoritas menggunakan Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai pembayaran, komisi, imbalan, atau selisih harga sesuai karakter transaksi.


Perubahan pada Film Cerita Impor

Untuk film cerita impor:

  • Nilai Lain ditetapkan sebesar 11/12 × Rp12.000.000 per copy;
  • berlaku baik pada saat pemanfaatan film maupun penyerahan kepada pengusaha bioskop;
  • pemungutan PPN dilakukan satu kali untuk setiap copy film.

Perubahan pada Kerja Sama Operasi (KSO)

PMK ini juga memperjelas perlakuan PPN bagi KSO.

Kontribusi anggota kepada KSO menggunakan Nilai Lain sebesar:

11/12 dari nilai kontribusi yang disepakati dalam perjanjian kerja sama.


Perubahan Besaran Tertentu PPN

PMK ini juga menyesuaikan besaran tertentu PPN pada berbagai sektor, di antaranya:

  • LPG tertentu;
  • hasil pertanian tertentu;
  • kendaraan bermotor bekas;
  • jasa kena pajak tertentu.

Sebagai contoh:

ObjekBesaran Tertentu
Barang hasil pertanian tertentu1,1% dari Harga Jual
Kendaraan bermotor bekas1,1% dari Harga Jual

Contoh Perhitungan

Misalkan dealer kendaraan bekas menjual mobil dengan harga:

Rp250.000.000

Besaran tertentu PPN menurut PMK 11 Tahun 2025:

Baca juga  Kenaikan PPN 2025! Simak ketentuan dan mekanisme perhitungannya

PPN = 1,1% × Rp250.000.000

PPN = Rp2.750.000


Hal yang Perlu Diperhatikan PKP

Pengusaha Kena Pajak perlu memastikan:

  • objek transaksi menggunakan DPP yang benar;
  • penggunaan Nilai Lain sesuai ketentuan PMK;
  • pembuatan Faktur Pajak sesuai transaksi;
  • pemisahan tagihan apabila dipersyaratkan dalam PMK, seperti jasa penyediaan tenaga kerja atau jasa periklanan.

Kesimpulan

PMK Nomor 11 Tahun 2025 merupakan regulasi penting yang menyelaraskan berbagai ketentuan mengenai Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN. Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kepastian mengenai metode penghitungan PPN untuk berbagai jenis transaksi khusus, termasuk jasa penyediaan tenaga kerja, jasa periklanan, film impor, pulsa, kendaraan bermotor bekas, hasil pertanian tertentu, hingga transaksi dalam Kerja Sama Operasi (KSO).

What's your reaction?

Related Posts