Berikut ini redaksi tarifpajak.com ingin berbagi tips dan trik untuk merubah alamat faktur pajak yang mengalami kesalahan data namum sudah terlanjur terupload dalam aplikasi e-Faktur.
Baca juga, NSFP yang tidak terpakai tidak perlu dikembalikan ke KPP
Berikut ini adalah tahapan untuk mengganti alamat dalam faktur pajak
1. Tampilan awal data faktur pajak masukan yang sudah pernah diinput dalam e-Faktur
2. Klik tombol pengganti dalam e-Faktur PPN Keluaran
![](https://www.tarifpajak.com/wp-content/uploads/2023/02/2-300x142.jpg)
3. Muncul tampilan input faktur, kemudian pilih SIMPAN
4. Pilih Referensi –> Lawan Transaksi –> Administrasi Lawan Transaksi
5. Pilih tombol UBAH masih dalam menu Admistrasi Lawan Transaksi
6. Muncul Menu Referensi Lawan Transaksi. Ubah alamat dan SIMPAN
7. Kembali ke halaman Administrasi PPN Keluaran
8. Klik Ubah Pada Faktur Pajak yang ingin diganti alamatnya, muncul Form berikut
9. Ketik ulang nomor NPWP yang ingin diubah alamatnya, kemudian SIMPAN
10. Hasil perubahan alamatnya kan muncul sebagai berikut