PPN

Tips merubah alamat faktur pajak yang sudah terlanjur upload

tarifpajak.com - Jika anda baru menggunakan aplikasi e-Faktur, pernahkah ingin mencoba mengganti alamat faktur pajaknya karena kesalahan data, namun anda kesulitan untuk mengganti alamat tersebut?

Berikut ini redaksi tarifpajak.com ingin berbagi tips dan trik untuk merubah alamat faktur pajak yang mengalami kesalahan data namum sudah terlanjur terupload dalam aplikasi e-Faktur.

Baca juga, NSFP yang tidak terpakai tidak perlu dikembalikan ke KPP

Berikut ini adalah tahapan untuk mengganti alamat dalam faktur pajak

1. Tampilan awal data faktur pajak masukan yang sudah pernah diinput dalam e-Faktur

2. Klik tombol pengganti dalam e-Faktur PPN Keluaran

 

3. Muncul tampilan input faktur, kemudian pilih SIMPAN

 

4. Pilih Referensi –> Lawan Transaksi –> Administrasi Lawan Transaksi

 

5. Pilih tombol UBAH masih dalam menu Admistrasi Lawan Transaksi

6. Muncul Menu Referensi Lawan Transaksi. Ubah alamat dan SIMPAN

7. Kembali ke halaman Administrasi PPN Keluaran

8. Klik Ubah Pada Faktur Pajak yang ingin diganti alamatnya, muncul Form berikut

9. Ketik ulang nomor NPWP yang ingin diubah alamatnya, kemudian SIMPAN

10. Hasil perubahan alamatnya kan muncul sebagai berikut

 

Baca juga  Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ) Nilai Lain

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts