KUP

PMK 55 Tahun 2026: Aturan Baru Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak yang Wajib Anda Pahami

PMK 55 Tahun 2026 mengatur secara lebih komprehensif mengenai Konsultan Pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, mulai dari persyaratan izin, SKK dan SKT, klasifikasi izin A/B/C, PPL, kewajiban, larangan, hingga pengawasan dan sanksi. Simak ketentuan dan perubahan pentingnya dalam artikel ini.

Jakarta, Tarifpajak.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi terbaru yang mengatur profesi konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak telah diundangkan pada 24 Agustus 2026 dan mulai berlaku pada saat diundangkan.

PMK 55/2026 hadir sebagai pengganti PMK 111/PMK.03/2014 yang telah diubah dengan PMK 175/PMK.01/2022. Regulasi ini memperkuat profesionalisme, meningkatkan integritas, dan memperjelas peran konsultan pajak serta pihak lain yang menjadi kuasa wajib pajak sebagai bagian dari tax intermediaries dalam sistem perpajakan nasional.

Artikel ini akan mengupas tuntas isi PMK 55 Tahun 2026, mulai dari dasar hukum, persyaratan, klasifikasi izin, kewajiban, larangan, hingga sanksi administratif yang perlu dipahami oleh praktisi pajak, wajib pajak, dan calon konsultan pajak.


Dasar Hukum PMK 55 Tahun 2026

PMK 55 Tahun 2026 diterbitkan berdasarkan beberapa regulasi induk, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2026.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, khususnya Pasal 53.

Regulasi ini juga merujuk pada Pasal 259 ayat (6) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.


Apa yang Diatur dalam PMK 55 Tahun 2026?

PMK 55/2026 mengatur dua kategori utama:

1. Konsultan Pajak

Konsultan Pajak adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa perpajakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK ini. Konsultan Pajak merupakan profesi yang diakui secara formal dan wajib memenuhi persyaratan kompetensi, etika, dan standar praktik.

2. Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak

Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak adalah seseorang, selain Konsultan Pajak dan keluarga, yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai kuasa untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.


Klasifikasi Izin Konsultan Pajak

Berdasarkan Pasal 4 PMK 55/2026, Izin Konsultan Pajak diklasifikasikan menjadi tiga tingkat:

KlasifikasiRuang Lingkup Jasa
Izin Tingkat AMemberikan jasa perpajakan kepada orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia.
Izin Tingkat BMemberikan jasa perpajakan kepada orang pribadi dan badan, kecuali badan dengan penanaman modal asing (PMA), bentuk usaha tetap (BUT), dan orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara P3B.
Izin Tingkat CMemberikan jasa perpajakan kepada seluruh orang pribadi dan badan, termasuk PMA, BUT, dan entitas yang berdomisili di negara P3B.

Klasifikasi ini menunjukkan bahwa Izin Tingkat C memiliki lingkup jasa paling luas dan membutuhkan kompetensi paling tinggi.


Syarat Menjadi Konsultan Pajak

Untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak, seseorang harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 55/2026:

Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki kompetensi di bidang perpajakan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sesuai klasifikasi yang dimohonkan.
  3. Lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
  4. Pendidikan minimal Sarjana/Strata 1 atau setara.
  5. Memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan:
    • Izin Tingkat B: Minimal 1 tahun dalam 3 tahun terakhir.
    • Izin Tingkat C: Minimal 2 tahun dalam 3 tahun terakhir.
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berupa NIK yang telah diaktivasi.
  7. Tidak menjadi pegawai/karyawan pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau BUMN/BUMD.
  8. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  9. Tidak pernah dikenai sanksi pencabutan Izin Konsultan Pajak.
  10. Tidak berada di bawah pengampuan.

Persyaratan Khusus bagi Mantan Pegawai Kemenkeu:

  • Cooling-off period 5 tahun sejak pensiun atau pemberhentian dengan hormat.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat selama mengabdikan diri di Kementerian Keuangan.

Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa Konsultan Pajak memiliki integritas, kompetensi, dan independensi.


Surat Keterangan Kompetensi (SKK)

SKK adalah dokumen yang menerangkan bahwa seseorang memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Berdasarkan Pasal 10 PMK 55/2026, SKK diterbitkan oleh Unit Pengelola Uji Kompetensi setelah seseorang dinyatakan lulus uji kompetensi di bidang perpajakan.

Klasifikasi SKK:

  • SKK Tingkat A
  • SKK Tingkat B
  • SKK Tingkat C

Masa Berlaku SKK:

SKK berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan (Pasal 10 ayat 7).

Perpanjangan SKK:

Perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 1 bulan sebelum SKK berakhir dengan mengikuti ujian penyegaran yang diselenggarakan oleh Unit Pengelola (Pasal 10 ayat 8 dan 9).

Baca juga  PER-8/PJ/2025 Resmi Gantikan PER-12/PJ/2009: Begini Tata Cara Baru Pengajuan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap

Ujian Profesi Konsultan Pajak

Salah satu syarat menjadi Konsultan Pajak adalah lulus ujian profesi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak (Pasal 5 ayat 2 huruf c).

Ujian profesi ini diselenggarakan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak (Pasal 32 ayat 2).

Ketentuan Peralihan:

  • Asosiasi Konsultan Pajak wajib menyelenggarakan ujian profesi paling lambat 31 Desember 2026 (Pasal 61 angka 1).
  • Sertifikat Konsultan Pajak yang diterbitkan berdasarkan PMK lama tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi untuk jangka waktu paling lama 2 tahun sejak diterbitkan (Pasal 60 huruf f).

Peningkatan Klasifikasi Izin Konsultan Pajak

Konsultan Pajak dapat meningkatkan klasifikasi izinnya dari Tingkat A ke B atau Tingkat B ke C dengan syarat:

Persyaratan Peningkatan (Pasal 13):

  1. Telah berpraktik sebagai Konsultan Pajak:
    • Minimal 1 tahun untuk peningkatan 1 tingkat.
    • Minimal 2 tahun untuk peningkatan 2 tingkat (misalnya dari A ke C).
  2. Memiliki SKK sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan.
  3. Mengajukan permohonan peningkatan klasifikasi secara elektronik kepada Direktur Jenderal Sektor Keuangan.

Dengan diterbitkannya Izin Konsultan Pajak klasifikasi baru, izin lama dinyatakan tidak berlaku (Pasal 13 ayat 4).


Jasa yang Dapat Diberikan Konsultan Pajak

Berdasarkan Pasal 14, jasa perpajakan yang dapat diberikan oleh Konsultan Pajak meliputi:

  1. Perencanaan manajemen perpajakan (tax planning)
  2. Pelaksanaan uji tuntas pajak (tax due diligence)
  3. Pemberian opini atau konsultasi terkait perpajakan
  4. Asistensi atau pendampingan dalam pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan
  5. Asistensi atau pendampingan dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
  6. Jasa sebagai pendamping atau wakil para pihak dalam beracara di Pengadilan Pajak
  7. Jasa sebagai kuasa Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
  8. Penyusunan dokumen dan administrasi perpajakan
  9. Jasa perpajakan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Jasa lainnya yang berkaitan dengan bidang perpajakan

Kantor Konsultan Pajak

Konsultan Pajak dapat mendirikan Kantor Konsultan Pajak (KKP) di seluruh wilayah Indonesia (Pasal 15).

Bentuk Usaha KKP (Pasal 16):

  • Perseorangan
  • Persekutuan perdata
  • Firma
  • Perseroan terbatas (PT)

Syarat Struktur KKP:

Bentuk UsahaSyarat
PerseoranganDidirikan dan dikelola oleh 1 orang Konsultan Pajak
Persekutuan Perdata/FirmaDidirikan dan dikelola oleh minimal 2 Konsultan Pajak; minimal 2/3 dari seluruh rekan adalah Konsultan Pajak; dipimpin oleh Konsultan Pajak
PTDidirikan oleh minimal 1 Konsultan Pajak; dikelola oleh minimal 1 direksi dan 1 komisaris yang keduanya Konsultan Pajak; atau 2/3 dari direksi dan komisaris adalah Konsultan Pajak; dipimpin oleh Konsultan Pajak

KKP yang tidak memenuhi komposisi ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan (Pasal 16 ayat 6).


Kewajiban Konsultan Pajak

Berdasarkan Pasal 24, Konsultan Pajak wajib:

Kewajiban dalam Praktik:

  1. Memberikan jasa perpajakan sesuai klasifikasi izin yang dimiliki.
  2. Mematuhi Kode Etik.
  3. Mematuhi Standar Praktik.
  4. Menjaga independensi dan bebas dari benturan kepentingan.

Kewajiban Administratif:

  1. Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak paling lambat 30 hari kerja setelah memperoleh izin (Pasal 25 ayat 1).
  2. Mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan memenuhi Satuan Kredit Poin (SKP) (Pasal 26):
    • Izin Tingkat A: Minimal 20 SKP/tahun (16 SKP terstruktur)
    • Izin Tingkat B: Minimal 30 SKP/tahun (24 SKP terstruktur)
    • Izin Tingkat C: Minimal 45 SKP/tahun (36 SKP terstruktur)
  3. Menyampaikan perubahan alamat dan tempat bekerja paling lambat 30 hari kerja sejak perubahan (Pasal 27).
  4. Menyampaikan laporan tahunan paling lambat 30 April tahun berikutnya (Pasal 28).

Kewajiban Kantor Konsultan Pajak

Berdasarkan Pasal 29, KKP wajib:

  1. Menyampaikan laporan tahunan yang memuat:

    • Profil KKP
    • Daftar nama dan profil seluruh Konsultan Pajak dan pegawai
    • Bukti penyampaian SPT KKP
    • Laporan Konsultan Pajak
    • Laporan keuangan KKP
  2. Laporan tahunan disampaikan paling lambat 30 April tahun berikutnya (Pasal 29 ayat 3).

  3. KKP yang tidak menyampaikan laporan tahunan atau menyampaikan data tidak benar dikenai sanksi administratif (Pasal 29 ayat 6 dan 7).


Larangan Konsultan Pajak

Berdasarkan Pasal 30, Konsultan Pajak dilarang:

  1. Memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan klien.
  2. Menerima permintaan klien untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan.
  3. Menawarkan dan/atau memberikan imbalan atau fasilitas kepada petugas pajak terkait kewajiban perpajakan yang ditangani.
  4. Menerima hadiah tidak wajar atau gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan.
  5. Melakukan pemerasan kepada petugas pajak atau klien.
  6. Rangkap jabatan sebagai pegawai/karyawan pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau BUMN/BUMD.

Pengecualian:

Larangan rangkap jabatan tidak berlaku bagi Konsultan Pajak yang menjalankan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu (Pasal 30 ayat 2).


Sanksi Administratif terhadap Konsultan Pajak

PMK 55/2026 mengenal tiga jenis sanksi administratif (Pasal 39):

Jenis SanksiKeterangan
PeringatanDapat dikenakan maksimal 3 kali dalam 5 tahun (Pasal 40 ayat 1)
Pembekuan IzinDapat dikenakan maksimal 3 kali dalam 5 tahun (Pasal 41 ayat 3). Selama dibekukan, Konsultan Pajak dilarang memberikan jasa (Pasal 41 ayat 1)
Pencabutan IzinBersifat permanen. Konsultan Pajak tidak dapat mengajukan izin kembali (Pasal 42 ayat 1)
Baca juga  Cara Menghitung Gross Up yang benar dalam Pajak

Contoh Pelanggaran dan Sanksi:

PelanggaranSanksi
Memberikan jasa tidak sesuai klasifikasi izinPembekuan 3 bulan (Pasal 24 ayat 4)
Melanggar Kode EtikPembekuan maksimal 2 tahun (Pasal 24 ayat 5)
Melanggar Standar PraktikPeringatan (Pasal 24 ayat 6)
Benturan kepentinganPembekuan maksimal 2 tahun (Pasal 24 ayat 7)
Tidak menjadi anggota AsosiasiPembekuan 3 bulan (Pasal 25 ayat 3)
Tidak mengikuti PPLPeringatan (Pasal 26 ayat 5)
Tidak menyampaikan laporan tahunanPeringatan (Pasal 28 ayat 5)
Menyampaikan laporan tahunan dengan data tidak benarPembekuan (Pasal 28 ayat 6)
Menawarkan imbalan kepada petugas pajakPencabutan izin (Pasal 30 ayat 4)
Rangkap jabatan di lembaga pemerintahPencabutan izin (Pasal 30 ayat 4)
Dipidana karena tindak pidana perpajakanPencabutan izin (Pasal 43 ayat 3)

Sanksi Bertingkat:

Jika Konsultan Pajak telah dikenai peringatan 3 kali dalam 5 tahun dan tetap melanggar, dikenai pembekuan (Pasal 40 ayat 2). Jika dikenai pembekuan 3 kali dalam 5 tahun dan tetap melanggar, dikenai pencabutan (Pasal 41 ayat 4).


Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak

Selain Konsultan Pajak, PMK 55/2026 juga mengatur Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, yaitu seseorang yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Ketentuan SKT (Pasal 51):

  1. SKT diterbitkan oleh Direktur Jenderal bersamaan dengan penerbitan Surat Keterangan Kompetensi.
  2. SKT berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
  3. SKT tidak berlaku apabila pemegang SKT meninggal dunia atau Surat Keterangan Kompetensi tidak berlaku.

Kewajiban (Pasal 52):

  1. Memberikan jasa sesuai klasifikasi SKT yang dimiliki.
  2. Mematuhi peraturan perundang-undangan terkait jasa yang diberikan.

Larangan dan Sanksi:

Ketentuan larangan dan sanksi terhadap Konsultan Pajak berlaku mutatis mutandis (dengan penyesuaian seperlunya) terhadap Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak (Pasal 50).


Asosiasi Konsultan Pajak

PMK 55/2026 mengharuskan Asosiasi Konsultan Pajak terdaftar pada Kementerian Keuangan (Pasal 31).

Persyaratan Asosiasi Konsultan Pajak (Pasal 31 ayat 3):

  1. Berbentuk badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  3. Memiliki NPWP.
  4. Memiliki program PPL.
  5. Memiliki Kode Etik dan Standar Praktik.
  6. Memiliki sistem informasi yang mendukung pengelolaan data keanggotaan dan kepatuhan anggota.

Tugas Asosiasi Konsultan Pajak:

  1. Menyelenggarakan ujian profesi Konsultan Pajak (Pasal 32).
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan tahunan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya (Pasal 33).

Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme Konsultan Pajak, Menteri Keuangan membentuk Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak (Pasal 56).

Struktur Panitia:

  1. Tim Pengarah (7 orang):

    • 1 Ketua (dari pejabat Kemenkeu)
    • 1 Wakil Ketua (dari DJP)
    • 1 Sekretaris (dari Unit Pengelola Uji Kompetensi)
    • 4 Anggota (dari Kemenkeu, Asosiasi Konsultan Pajak, dan akademisi)
  2. Sekretariat

Tugas Tim Pengarah (Pasal 57):

  1. Menyusun pedoman Standar Praktik dan Kode Etik Konsultan Pajak.
  2. Menyusun standar kompetensi di bidang perpajakan.
  3. Menyusun kebijakan penyelenggaraan uji kompetensi dan PPL.

Pembinaan dan Pengawasan

Berdasarkan Pasal 2, Menteri Keuangan (melalui Direktur Jenderal Sektor Keuangan) berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan kepada:

  1. Konsultan Pajak
  2. Kantor Konsultan Pajak
  3. Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak

Bentuk Pengawasan (Pasal 36 dan 37):

  1. Pemeriksaan reguler berdasarkan rencana tahunan.
  2. Pemeriksaan khusus jika:
    • Hasil pemeriksaan reguler memerlukan tindak lanjut.
    • Terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran.

Ketentuan Peralihan

PMK 55/2026 memberikan beberapa ketentuan peralihan (Pasal 60):

KetentuanStatus
Izin Praktik lama (berdasarkan PMK 111/2014)Tetap berlaku sebagai Izin Konsultan Pajak
Asosiasi Konsultan Pajak yang sudah terdaftarTetap terdaftar
Sanksi yang sudah ditetapkanTetap berlaku sampai berakhir
Penyelenggaraan sertifikasi konsultan pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan PajakDilaksanakan sampai 31 Desember 2026
Sertifikat Konsultan Pajak lamaBerlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi untuk maksimal 2 tahun sejak diterbitkan
Ujian profesi Konsultan Pajak oleh AsosiasiWajib diselenggarakan paling lambat 31 Desember 2026

Perubahan Penting Dibandingkan Aturan Sebelumnya

AspekPMK 111/2014PMK 55/2026
Penyelenggara ujian profesiPanitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (dibentuk Menteri)Asosiasi Konsultan Pajak
Dokumen kompetensiSertifikat Konsultan PajakSurat Keterangan Kompetensi (SKK)
Pengaturan Kuasa WP selain Konsultan PajakTidak diaturDiatur (Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa WP)
Cooling-off period mantan pegawai Kemenkeu2 tahun5 tahun
SKP PPL Izin Tingkat ATidak diatur spesifik20 SKP/tahun (16 terstruktur)
SKP PPL Izin Tingkat BTidak diatur spesifik30 SKP/tahun (24 terstruktur)
SKP PPL Izin Tingkat CTidak diatur spesifik45 SKP/tahun (36 terstruktur)
Masa berlaku SKK3 tahun
Bentuk usaha KKPPerseorangan, Persekutuan Perdata, Firma, PTSama, namun dengan syarat struktur lebih ketat
Sanksi administratifTeguran tertulis, pembekuan, pencabutanPeringatan, pembekuan, pencabutan (dengan mekanisme bertingkat)
Baca juga  PMK 44 Tahun 2026: Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak Kini Lebih Jelas, Simak Perubahannya

Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak dan Praktisi?

Bagi Konsultan Pajak yang Sudah Memiliki Izin:

  1. Izin Praktik lama tetap berlaku sebagai Izin Konsultan Pajak.
  2. Wajib menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak dan mengikuti PPL sesuai klasifikasi izin.
  3. Wajib menyampaikan laporan tahunan paling lambat 30 April tahun berikutnya.
  4. Sanksi yang sudah ditetapkan berdasarkan PMK lama tetap berlaku sampai berakhir.

Bagi Calon Konsultan Pajak:

  1. Wajib mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Unit Pengelola dan memperoleh SKK.
  2. Wajib lulus ujian profesi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
  3. Memenuhi persyaratan pengalaman kerja sesuai klasifikasi yang dimohonkan.
  4. Perhatikan cooling-off period 5 tahun bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan.

Bagi Kantor Konsultan Pajak:

  1. Pastikan komposisi pengurus dan rekan sesuai ketentuan PMK 55/2026.
  2. Wajib melaporkan perubahan alamat, susunan kepengurusan, atau sistem pengendalian mutu paling lambat 30 hari sejak perubahan.
  3. Wajib menyampaikan laporan tahunan paling lambat 30 April tahun berikutnya.

Bagi Pihak Lain yang Menjadi Kuasa Wajib Pajak:

  1. Wajib memiliki SKT yang diterbitkan bersamaan dengan Surat Keterangan Kompetensi.
  2. SKT berlaku selama 3 tahun.
  3. Wajib mematuhi peraturan perpajakan dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mengakibatkan pembekuan atau pencabutan SKT.

Bagi Wajib Pajak yang Menggunakan Jasa Kuasa/Konsultan:

  1. Pastikan Konsultan Pajak atau Kuasa WP memiliki izin/SKT yang masih berlaku.
  2. Pastikan klasifikasi izin sesuai dengan kebutuhan jasa (misalnya, jika WP adalah BUT atau badan PMA, gunakan Konsultan Pajak Tingkat C).
  3. Perhatikan independensi dan benturan kepentingan Konsultan Pajak.

Kesimpulan

PMK 55 Tahun 2026 merupakan regulasi komprehensif yang mengatur profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak dengan lebih ketat, terstruktur, dan profesional. Beberapa poin krusial yang perlu dipahami:

  1. Ujian profesi kini diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak, bukan lagi oleh Panitia yang dibentuk Menteri.
  2. Cooling-off period bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan diperpanjang dari 2 tahun menjadi 5 tahun.
  3. Kewajiban PPL diatur lebih spesifik berdasarkan klasifikasi izin.
  4. Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak kini diatur secara formal dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  5. Sanksi administratif dikenakan secara bertingkat (peringatan → pembekuan → pencabutan).
  6. Asosiasi Konsultan Pajak memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan ujian profesi dan PPL.

Dengan memahami ketentuan PMK 55/2026, Konsultan Pajak, calon Konsultan Pajak, Kantor Konsultan Pajak, dan Wajib Pajak dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menjalankan praktik perpajakan secara profesional, berintegritas, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


FAQ

Apa itu PMK 55 Tahun 2026?

PMK 55 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Regulasi ini menggantikan PMK 111/PMK.03/2014 yang telah diubah dengan PMK 175/PMK.01/2022.

Kapan PMK 55 Tahun 2026 mulai berlaku?

PMK 55 Tahun 2026 mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 24 Agustus 2026 sesuai Pasal 62.

Siapa yang wajib memiliki Izin Konsultan Pajak?

Setiap orang yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak wajib memiliki Izin Konsultan Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 55/2026.

Apa yang dimaksud Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak?

Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak adalah seseorang, selain Konsultan Pajak dan keluarga, yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai kuasa untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan (Pasal 1 angka 3).

Berapa lama Surat Keterangan Kompetensi (SKK) berlaku?

SKK berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (7).

Apa perbedaan PMK 55/2026 dengan aturan sebelumnya?

Perbedaan utama meliputi:

  • Ujian profesi diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak (bukan Panitia bentukan Menteri).
  • Cooling-off period bagi mantan pegawai Kemenkeu diperpanjang menjadi 5 tahun.
  • Pengaturan formal terhadap Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
  • Kewajiban PPL diatur lebih spesifik berdasarkan klasifikasi izin.
  • Sanksi administratif dikenakan secara bertingkat.

Apa sanksi bagi Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan?

Sanksi administratif terdiri dari:

  1. Peringatan (maksimal 3 kali dalam 5 tahun)
  2. Pembekuan Izin (maksimal 3 kali dalam 5 tahun)
  3. Pencabutan Izin (permanen, tidak dapat mengajukan izin kembali)

Sanksi dikenakan sesuai jenis pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 sampai Pasal 44.

Apa itu Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)?

PPL adalah pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi Konsultan Pajak yang berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9. Konsultan Pajak wajib memenuhi Satuan Kredit Poin (SKP) setiap tahun sesuai klasifikasi izin (Pasal 26).

What's your reaction?

Related Posts