PPH

PPh Pasal 22 Marketplace Ditunda, Mulai Berlaku 1 November 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sampai dengan 31 Oktober 2026. Pemungutan tersebut baru akan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Jakarta, Tarifpajak.com – Kebijakan tersebut disampaikan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 tentang Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace, yang ditetapkan di Jakarta pada 5 Agustus 2026.

Pemberlakuan PPh Pasal 22 Marketplace Ditunda

Dalam pengumumannya, DJP menyampaikan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026.

Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.

Mengapa Pemberlakuan Ditunda?

DJP menjelaskan bahwa penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Artinya, keputusan tersebut merupakan penundaan waktu pemberlakuan, bukan pembatalan terhadap kebijakan PPh Pasal 22 marketplace.

DJP secara tegas menyatakan bahwa penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya.

Bagaimana dengan Marketplace yang Sudah Ditunjuk?

Sebagai konsekuensi dari penundaan tersebut, terdapat dua hal yang perlu diperhatikan.

1. Penunjukan marketplace akan dibatalkan dan dilakukan kembali

DJP menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

Dengan demikian, penundaan pemberlakuan juga berdampak pada status penunjukan marketplace yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemungut.

2. PPh Pasal 22 yang sudah dipungut akan dikembalikan

Bagaimana dengan pedagang dalam negeri yang sudah terlanjur dikenakan PPh Pasal 22?

DJP menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.

Baca juga  Cara Menghitung Gross Up PPh Pasal 21 Tenaga Ahli: Dasar Hukum, Rumus, dan Contoh Perhitungan

Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam pengumuman DJP karena berkaitan langsung dengan pedagang yang sebelumnya telah mengalami pemungutan.

Apa Artinya bagi Pedagang di Marketplace?

Bagi pedagang dalam negeri yang menjalankan usaha melalui marketplace, pengumuman ini memberikan kepastian mengenai waktu pemberlakuan ketentuan PPh Pasal 22 tersebut.

Sampai dengan 31 Oktober 2026, pemberlakuan ketentuan berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 ditunda.

Selanjutnya, berdasarkan pengumuman DJP, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pengumuman DJP tersebut tidak menjelaskan kembali secara rinci mengenai tarif, batasan, mekanisme penghitungan, atau kriteria pedagang yang dikenakan PPh Pasal 22. Oleh karena itu, informasi mengenai hal-hal tersebut sebaiknya merujuk pada ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan aturan pelaksanaannya.

Penundaan Bukan Berarti Kebijakan Dibatalkan

Salah satu hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa penundaan ini bukan merupakan pembatalan kebijakan PPh Pasal 22 marketplace.

DJP secara eksplisit menyatakan:

“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya.”

Karena itu, pedagang dan pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace tetap perlu memperhatikan perkembangan implementasi kebijakan tersebut menjelang 1 November 2026.

Kesimpulan

Pemerintah melalui DJP resmi menunda pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sampai dengan 31 Oktober 2026.

Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026. Penundaan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Selain itu, DJP menyampaikan bahwa penunjukan marketplace yang sebelumnya telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali. PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah dipungut dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan tersebut juga akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri.

Baca juga  Perhitungan PPh 21 terbaru 2023

Dengan demikian, substansi kebijakan tidak berubah; yang berubah hanya waktu pemberlakuannya.

What's your reaction?

Related Posts