PPN

PER/11/PJ/2022, perubahan ketentuan pengisian identitas BKP/JKP dalam faktur pajak

Tarifpajak.com - Mulai 1 September 2022, PER-11/PJ.2022 berlaku. dimana akan mengubah beberapa ketentuan dalam PER-03/PJ/2022.

Terdapat 3 perubahan utama dalam PER-11/PJ/2022 yang merupakan update atas PER-03/PJ/2022.

Perubahan Pasal 6 (6)

t, berlaku : a. t tertentu yang mendapat fasilaksud.

Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada pembeli  BKP dan/atau penerima JKP yang melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang,  tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirimkan atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang berada dikawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN  dan PPnBM tidak dipungut, serta penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, berlaku ketentuan sebagai berikut :

1. Nama  dan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu nama dan NPWP tempat dilakukannya pemusatan PPN  atau PPN dan PPnBM terutang dan; 

2. alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan /atau JKP  yang berada dikawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dimaksud. Perubahan dalam PER-11/PJ/2022 dilakukan sebagai penyederhanaan Pasal 6 pada peraturan sebelumnya, dimana hanya khusus berlaku pada kawasan tertentu saja.

Perubahan Pasal 37 ayat (2) atas PER-03/PJ/2022

PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 ayat (1) atau  dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-undang PPN merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli JKP atau Penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
 

Perubahan Pasal 38A atas PER-03/PJ/2022

1. Pada saat peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku. Faktur Pajak yang dibuat sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya PER-11/PJ/2022 ini yang :
 
a. Dibuat untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirimkan atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang dipusatkan yang berada :
1.   Di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilias PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, dan penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang tidak mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut; atau
 2. Selain di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, dan
b. mencantumkan keterangan berupa identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau ayat (3) Per Dirjen Nomor PER-03/PJ/2022 tentang faktur pajak.
Merupakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan pengisian keterangan berupa identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b Per Dirjen Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
 
2. Kawasan tertentu atau tempat tertentu yang medapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kawasan tertentu atau tempat tertentu sebagaimana diatur dalam :
a. Ketentuan mengenai tempat penimbunan berikat;
b. Ketentuan mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus; dan
c. Ketentuan lain yang mengatur mengenai kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas PPN atau PPn dan PPNBM tidak dipungut.
 
3. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajalan.
 
KESIMPULAN :
Faktur Pajak yang dibuat dengan ketentuan PER-03/PJ/2022 sebelum diberlakukan PER-11/PJ/2022 tanggal 1 September 2022 masih diakui sepanjang memenuhi ketentuan dalam PER-03/PJ/2022
 





 

Baca juga  Tips merubah alamat faktur pajak yang sudah terlanjur upload

What's your reaction?

Related Posts