Mulai 1 April 2022 sejak berlaku PER-03/PJ/2022 hingga PER-11/PJ/2022 yang belaku 1 September 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak menyebutkan bahwa NSFP yang tidak terpakai tidak perlu dikembalikan ke Kantor Pajak (KPP).
Dasar hukum sebelumnya yaitu Pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012 menyebutkan bahwa “NSFP yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke KPP tempat PKP idkukuhkan bersamaan dengan SPT Masa Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatus dalam Lampiran IVF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Per Dirjen ini”. Baik dalam PER-03/PJ/2022 dan PER-11/PJ/2022 tidak menyebutkan lagi bahwa NSFP yang sudah diminta dalam ENOFA harus dikembalikan secara manual ke KPP tempat PKP tersebut dikukuhkan.
Baca juga PER-11/PJ/2022, perubahan ketentuan pengisian identitas BKP/JKP dalam faktur pajak
Perubahan dalam PER-03/PJ/2022
5.Penambahan kode transaksi 05 untuk penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu (Pasal 9A UU PPN).
6. Pihak yang berhak menandatangani e-Faktur ditunjuk dengan mendaftarkannya sebagai admin pada aplikasi e-Faktur
7. Aplikasi e-Faktur Host-to-Host hanya untuk PJAP
8. e-Faktur harus diupload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur
9. Faktur Penjualan bisa menjadi e-Faktur sepanjang diunggah menggunakan aplikasi e-faktur Host-to-Host dan mendapat persetujuan DJP
10. Pembubuhan cap atau keterangan mengenai fasilitas PPN atau PPnBM dilakukan melalui aplikasi e-Faktur
11. Pengaturan mengenai Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran disesuaikan dengan PMK-18/PMK.03/2021
12. PKP pembeli tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya
“tidak lengkap” karena
kesalahan PKP penjual yang di luar kuasa PKP pembeli.