Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahaan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Objek PBB-P2 menurut UU No 1 Tahun 2022 Pasal 38 adalah Bumi dan atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang Pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Subjek PBB-P2 menurut UU No 1 Tahun 2022 Pasal 39 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Point penting menurut UU No 1 Tahun 2022 Pasal 40, sebagai berikut :
1. Dasar Pengenaan PBB-P2 adalah NJOP
2. NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
3. NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp.10.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak.
4. Dalam hal wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di satu wilayah kabupaten/kota, NJOP tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
5. NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak sebagimana dimaksud pada ayat(3).
6. NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan setiap 3 tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat titetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
7. Besaran NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah
8 Tarif Paling tinggi PBB-P2 menurut UU No 1 Tahun 2022 Pasal 41 sebesar 0,5%
Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan terbaru
Besaran PBB = Tarif PBB (maksimal 0,5%) x NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) x (NJOP – NJOP Tidak Kena Pajak)
Contoh Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan terbaru
Tn. X memiliki tanah dan bangunan dengan NJOP tidak Kena Pajak senilai Rp10.000.000 dan NJOP sebesar Rp30,000.000. Apabila dikenakan tarif maksimal sebesar 0,5%, maka besaran pajak yang harus dibayar Tn. X adalah sebagai berikut.
Besaran Pajak Terutang = 0,5% x 20% x (Rp30.000.000 – Rp10.000.000) = Rp20.000
Jadi jumlah pajak yang harus dibayar sebesar Rp20 ribu.