KUP

Relaksasi Sanksi Pajak 2025, Berikut ketentuannya!

Relaksasi sanksi pajak 2025

Photo by Kari Shea on Unsplash

Jakarta, Tarifpajak.com – Relaksasi Sanksi Pajak 2025 diberikan sebagai akibat dari implementasi Coretax mulai 1 Januari 2025. Dasar hukumnya adalah KEP-67/PJ/2025

Perubahan Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak

Relaksasi ini diharapkan menjadi kompensasi kepada Wajib Pajak yang mengalami kendala saat akan melakukan pembayaran dan pelaporan kewajiban perpajakannya
Berikut adalah rangkumannya

Penyetoran / Pembayaran

Batas Waktu Penyetoran / Pembayaran Pajak

Pelaporan SPT

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Prosedur Penghapusan Sanksi

Lalu bagaimana prosedur penghapusan sanksi nya ?

    1. Atas Sanksi administratif yang seharusnya muncul dilakukan penghapusan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak
    2. Apabila Sanksi Administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapus sanksi administratif dimaksud secara jabatan
    3. KEP ini ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2025

Demikian —

 

Exit mobile version