PER-8/PJ/2025 Resmi Berlaku, Tata Cara Penilaian Kembali Aktiva Tetap Kini Berubah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan modernisasi administrasi perpajakan melalui implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Salah satu bentuk pembaruan tersebut adalah diterbitkannya PER-8/PJ/2025 yang mulai berlaku pada 21 Mei 2025.
Dalam regulasi ini, Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 mengatur kembali tata cara pengajuan permohonan dan pengadministrasian penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, sekaligus mencabut dan menggantikan PER-12/PJ/2009. Perubahan tersebut bertujuan menyederhanakan proses administrasi sekaligus meningkatkan efisiensi layanan perpajakan berbasis digital.
Apa Itu Penilaian Kembali Aktiva Tetap?
Penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi aset) merupakan proses penyesuaian nilai buku fiskal aset tetap perusahaan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar pada saat dilakukan penilaian.
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan perusahaan untuk:
- memperbarui nilai aset sesuai kondisi pasar;
- meningkatkan kualitas laporan keuangan;
- menyesuaikan nilai fiskal aset;
- mendukung restrukturisasi maupun kebutuhan pendanaan perusahaan.
Namun, pelaksanaannya tetap harus memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
PER-8/PJ/2025 Menggantikan PER-12/PJ/2009
Selama lebih dari satu dekade, tata cara pengajuan revaluasi aset diatur melalui PER-12/PJ/2009.
Kini ketentuan tersebut resmi digantikan oleh PER-8/PJ/2025 yang telah disesuaikan dengan implementasi Coretax sehingga sebagian besar proses administrasi dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
Perubahan Penting dalam PER-8/PJ/2025
Beberapa perubahan yang patut diperhatikan antara lain:
1. Pengajuan Dilakukan Secara Elektronik
Jika sebelumnya banyak proses dilakukan secara manual, kini permohonan diajukan melalui Portal Wajib Pajak dan menghasilkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti resmi pengajuan.
2. Administrasi Lebih Terintegrasi
Seluruh proses administrasi telah disesuaikan dengan sistem Coretax sehingga:
- pengajuan lebih cepat;
- data terdokumentasi secara digital;
- status permohonan lebih mudah dipantau;
- mengurangi penggunaan dokumen fisik.
3. Persyaratan Permohonan Lebih Jelas
Wajib Pajak wajib melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, termasuk daftar aktiva tetap yang akan dinilai kembali beserta informasi pendukung lainnya sesuai lampiran PER-8/PJ/2025.
4. Tersedia Fasilitas Pembayaran Angsuran
Apabila perusahaan mengalami keterbatasan arus kas, PER-8/PJ/2025 tetap memberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Final atas selisih lebih hasil penilaian kembali, dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Alur Pengajuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap
Secara umum, prosedur yang harus dilakukan Wajib Pajak meliputi:
- Menyiapkan dokumen dan data penilaian kembali aset.
- Mengajukan permohonan melalui Portal Wajib Pajak.
- Menerima Bukti Penerimaan Elektronik.
- DJP melakukan penelitian administrasi.
- DJP menerbitkan keputusan berupa:
- persetujuan; atau
- penolakan.
- Apabila disetujui, Wajib Pajak melunasi PPh Final atau mengajukan pembayaran secara angsuran apabila memenuhi persyaratan.
Kewenangan Kantor Wilayah DJP
PER-8/PJ/2025 juga memberikan pelimpahan kewenangan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP untuk:
- menerima permohonan;
- melakukan penelitian;
- menerbitkan surat persetujuan;
- menerbitkan surat penolakan;
- memproses permohonan pembayaran angsuran;
- menerbitkan keputusan atas permohonan angsuran.
Dengan demikian proses administrasi menjadi lebih efektif dan tidak seluruhnya terpusat pada Direktorat Jenderal Pajak.
Manfaat Bagi Wajib Pajak
Pemberlakuan PER-8/PJ/2025 memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- administrasi lebih cepat;
- proses lebih transparan;
- layanan berbasis digital;
- mengurangi risiko kehilangan dokumen;
- mempermudah pelacakan status permohonan;
- mendukung implementasi Coretax secara menyeluruh.
Hal yang Perlu Diperhatikan Perusahaan
Sebelum mengajukan penilaian kembali aktiva tetap, perusahaan sebaiknya memastikan bahwa:
- seluruh data aset telah lengkap;
- nilai aset didukung hasil penilaian yang sesuai ketentuan;
- kewajiban perpajakan telah dipenuhi;
- dokumen pendukung telah disiapkan secara lengkap;
- pengajuan dilakukan melalui kanal resmi DJP.
Persiapan yang baik akan membantu memperlancar proses penelitian administrasi oleh DJP.
Kesimpulan
Terbitnya PER-8/PJ/2025 merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan menuju layanan yang lebih modern dan digital. Khusus pada Pasal 59–69, regulasi ini menghadirkan tata cara baru mengenai pengajuan serta pengadministrasian penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, sekaligus menggantikan PER-12/PJ/2009.
Bagi perusahaan yang berencana melakukan revaluasi aset, memahami ketentuan terbaru ini menjadi langkah penting agar proses pengajuan berjalan lancar, sesuai prosedur, dan memanfaatkan fasilitas administrasi yang telah terintegrasi dengan Coretax

























