PPN

PPN yang sudah dibayar Turis Asing dapat diminta kembali

Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar atas barang bawaan dapat diminta kembali oleh Turis Asing KMK 120/PMK.03/2019

Jakarta, Tarifpajak.com – PPN yang sudah dibayarkan oleh Turis Asing dapat diminta kembali sepanjang memenuhi syarat berikut ini :

    1. Nilai PPN paling sedikit Rp 500.000 dan
    2. Pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan keluar daerah pabean
    3. Permintaan pengembalian PPN atas pembelian barang bawaan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Turis Asing yang bersangkutan
    4. Permintaan pengembalian PPN dilakukan pada saat Turis Asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan ke DJP melalui Kantor DJP di bandar udara yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan
    5. Turis Asing dapat meminta kembali PPN tersebut bukan WNI atau bukan permanen resident di Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal kedatangannya

Turis asing yang menhendaki pengembalian PPN atas pembelian barang bawaan harus memberitahukan dan menunjukkan passport Luar Negeri kepada PKP toko retail. Lalu, PKP toko retail tersebut harus membuat faktur pajak khusus dengan nilai PPN paling sedikit Rp 50.000. Tidak semua PKP toko retail dapat melakukan pengembalian PPN. PKP toko retail harus mendaftarkan diri sebagai PKP yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada Turis Asing yang ditetapkan oleh DJP. Faktur pajak yang dibuat khusus dibuat dalam 3 rangkap dengan peruntukan sebagai berikut :

  1. Lembar kesatu, untuk Turis Asing dalam rangka pengajuan pengembalian PPN
  2. Lembar kedua, untuk UPRPPN Bandara melalui turis asing
  3. Lembar ketiga, untuk PKP toko retail

Turis Asing mengajukan permintaan pengembalian PPN kepada DJP melalui UPRPPN Bandara dengan membawa barang bawan dan menunjukkan dokumen :

    1. Paspor
    2. pas naik (boarding pass)  untuk keberangkatan Turis Asing ke luar daerah pabean
    3. Faktur Pajak khusus
Baca juga  Tanggal Faktur dan Invoice apakah harus sama?

Nilai PPN yang dikembalikan kepada Turis Asing adalah sebagai berikut :

    1. Dikembalikan secara tunai dengan mata uang ruoiah, dalam hal PPn yang disetujui untuk dikembalikan bernilai kurang dari Rp 5.000.000
    2. dikembalikan melalui penerbita SPMKP dalam mata rupiah ke rekening turis asing , dalam hal PPN yang ingib dikembalikan bernilai lebih dari Rp 5 Miliar.

Dalam hal turis asing :

    1. tidak menyampaikan nomor rekening dan nama bank tujuan transfer
    2. Menghendaki pengembalian secara tunai dalam mata uang rupiah

Pengembalian PPN dilakukan secara tunai paling banyak sebesar Rp 5.000.000 dan atas selisihnya tidak dikembalikan kepada Turis Asing

Demikian —

 

 

What's your reaction?

Related Posts