PPN

Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ) Nilai Lain

dpp nilai lain

Jakarata, Tarifpajak.com – DPP nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah perubahan dari PMK Nomor 75/PMK.03/2010 yang terakhir diubah dengan PMK 56/PMK.03/2015

Beberapa ketentuan dihapus dan ditetapkan ketentuan baru atas DPP Nilai lain sebagai berikut :

    1. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor
    2. untuk penggantian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor
    3. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film
    4. untuk penyerahan produk tembakau adalah sebesar harga jual eceran
    5. untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar
    6. untuk penterahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP
Exit mobile version