Aplikasi

PER-8/PJ/2026: Aturan Baru Mekanisme Pembayaran Pajak di Coretax, Ini Perubahan yang Wajib Dipahami

PER-8/PJ/2026 Resmi Berlaku, Ini Perubahan Mekanisme Pembayaran Pajak di Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan penyempurnaan implementasi Coretax DJP melalui diterbitkannya PER-8/PJ/2026 tentang perubahan atas PER-10/PJ/2024 mengenai ketentuan pembayaran, penyetoran pajak, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Aturan ini mulai berlaku pada 28 Juli 2026 dan menghadirkan sejumlah penyempurnaan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.

Perubahan ini penting dipahami oleh seluruh Wajib Pajak karena menyangkut proses pembayaran pajak sehari-hari, mulai dari pembuatan kode billing, penggunaan deposit pajak, hingga mekanisme pemindahbukuan (PBK).


Apa Itu PER-8/PJ/2026?

PER-8/PJ/2026 merupakan perubahan atas PER-10/PJ/2024 yang sebelumnya mengatur tata cara pembayaran dan penyetoran pajak dalam sistem Coretax DJP.

Tujuan utama perubahan ini adalah:

  • menyederhanakan proses pembayaran pajak;
  • meningkatkan fleksibilitas transaksi pembayaran;
  • memberikan kepastian administrasi;
  • mengoptimalkan penggunaan fitur digital pada Coretax DJP.

Dengan regulasi terbaru ini, DJP menyesuaikan berbagai ketentuan agar lebih selaras dengan implementasi Coretax yang terus berkembang.


Perubahan Penting dalam PER-8/PJ/2026

Berikut beberapa perubahan yang paling menjadi perhatian Wajib Pajak.

1. Kode Billing Dapat Dibatalkan

Sebelumnya, kode billing yang telah diterbitkan sering kali tetap aktif hingga masa berlakunya habis meskipun tidak digunakan.

Melalui PER-8/PJ/2026, DJP memberikan fasilitas bagi Wajib Pajak untuk membatalkan kode billing sesuai ketentuan yang berlaku. Fitur ini membantu mengurangi kesalahan administrasi dan mempermudah pengelolaan transaksi pembayaran pajak.


2. Penggunaan Deposit Pajak Semakin Optimal

Coretax menyediakan fitur Deposit Pajak, yaitu saldo yang dapat digunakan untuk melunasi berbagai kewajiban perpajakan.

Manfaat deposit pajak antara lain:

  • mempercepat proses pembayaran;
  • mengurangi risiko keterlambatan setor;
  • memudahkan pelunasan otomatis ketika terdapat pajak yang harus dibayar.
Baca juga  Update Simulator Coretax Bahasa Indonesia

Saat saldo deposit mencukupi, sistem dapat menawarkan penggunaan saldo tersebut dibanding membuat billing baru.


3. Penyempurnaan Mekanisme Pemindahbukuan (PBK)

PER-8/PJ/2026 juga memperbarui ketentuan mengenai Pemindahbukuan (PBK).

Penyempurnaan ini bertujuan agar:

  • kesalahan pembayaran dapat diperbaiki dengan lebih mudah;
  • proses administrasi menjadi lebih cepat;
  • validasi transaksi berlangsung lebih akurat.

Perubahan tersebut diharapkan mengurangi permasalahan yang selama ini sering terjadi akibat kesalahan kode akun pajak maupun kode jenis setoran.


4. Integrasi Pembayaran dalam Satu Sistem

Melalui Coretax, proses administrasi perpajakan kini semakin terintegrasi.

Wajib Pajak dapat melakukan:

  • pembuatan kode billing;
  • pembayaran pajak;
  • penggunaan deposit pajak;
  • pelunasan kurang bayar SPT;
  • pelacakan status pembayaran.

Semua proses tersebut dilakukan dalam satu portal tanpa harus berpindah ke berbagai aplikasi yang berbeda.


Manfaat PER-8/PJ/2026 bagi Wajib Pajak

Penyempurnaan regulasi ini memberikan berbagai keuntungan, antara lain:

  • proses pembayaran menjadi lebih sederhana;
  • mengurangi risiko kesalahan administrasi;
  • mempercepat penyelesaian transaksi perpajakan;
  • memanfaatkan deposit pajak secara lebih fleksibel;
  • meningkatkan kepastian hukum dalam proses pembayaran.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi, administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih efisien baik bagi Wajib Pajak maupun DJP.


Tips Menggunakan Coretax Setelah PER-8/PJ/2026 Berlaku

Agar proses pembayaran berjalan lancar, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Pastikan data profil pada Coretax selalu diperbarui.
  2. Periksa kembali kode akun pajak sebelum membuat billing.
  3. Manfaatkan fitur Deposit Pajak apabila sering melakukan pembayaran rutin.
  4. Simpan bukti pembayaran yang diterbitkan sistem.
  5. Pantau status pembayaran melalui dashboard Coretax.

Langkah-langkah tersebut dapat membantu menghindari kesalahan administrasi sekaligus mempercepat proses pelaporan pajak.


Kesimpulan

Terbitnya PER-8/PJ/2026 menunjukkan komitmen DJP untuk terus menyempurnakan implementasi Coretax DJP. Perubahan yang dihadirkan, seperti fasilitas pembatalan kode billing, penyempurnaan mekanisme pemindahbukuan, optimalisasi penggunaan Deposit Pajak, hingga integrasi pembayaran dalam satu sistem, memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca juga  Coretax - Menu ETax Invoice

Oleh karena itu, seluruh Wajib Pajak maupun praktisi perpajakan sebaiknya segera memahami ketentuan terbaru ini agar proses pembayaran pajak dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

What's your reaction?

Related Posts