PPHPPH Badan

Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Melalui Coretax DJP: Dasar Hukum, Tata Cara, Batas Waktu, dan Sanksinya

Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Resmi Menggunakan Coretax DJP

Jakarta, Tarifpajak.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi. Salah satu perubahan terbesar adalah bahwa pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 (yang disampaikan pada tahun 2026) dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP, bukan lagi melalui DJP Online seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dengan sistem baru ini, proses pelaporan menjadi lebih terintegrasi karena data pembayaran pajak, bukti potong, identitas wajib pajak, serta administrasi perpajakan berada dalam satu platform.


Apa Itu Coretax DJP?

Coretax DJP merupakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang dibangun untuk menggantikan berbagai aplikasi perpajakan yang sebelumnya terpisah.

Melalui Coretax, wajib pajak dapat melakukan:

  • Registrasi NPWP
  • Pelaporan SPT
  • Pembayaran pajak
  • Permohonan restitusi
  • Pembetulan SPT
  • Administrasi perpajakan lainnya

secara terpadu dalam satu sistem.


Dasar Hukum Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax

Berikut beberapa ketentuan yang menjadi dasar hukum penggunaan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan.

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

UU ini mengatur mengenai:

  • kewajiban penyampaian SPT;
  • batas waktu pelaporan;
  • sanksi administrasi apabila terlambat.

2. PMK Nomor 81 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

PMK ini menjadi aturan utama mengenai pelaksanaan administrasi perpajakan melalui Coretax DJP, termasuk mekanisme penyampaian SPT secara elektronik.


3. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018

Tentang:

Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP)

Peraturan Presiden ini menjadi dasar pembangunan sistem Coretax DJP.


4. Ketentuan Teknis DJP Mengenai Coretax

Direktorat Jenderal Pajak juga menerbitkan petunjuk teknis dan panduan penggunaan Coretax melalui portal resmi DJP serta Coretaxpedia sebagai pedoman pengisian dan penyampaian SPT Tahunan.

Baca juga  SPT Tahunan 2024, hindari denda nya!

Tahun Pajak Berapa yang Menggunakan Coretax?

Perlu dipahami bahwa penggunaan aplikasi pelaporan dibedakan berdasarkan tahun pajak.

Tahun PajakAplikasi Pelaporan
2024 dan sebelumnyaDJP Online
2025 dan seterusnyaCoretax DJP

Artinya:

  • SPT Tahun Pajak 2024 masih menggunakan DJP Online.
  • SPT Tahun Pajak 2025 wajib disampaikan melalui Coretax DJP.

Siapa yang Wajib Melapor Melalui Coretax?

Pelaporan melalui Coretax berlaku bagi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Badan
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Wajib Pajak lainnya yang telah menggunakan sistem Coretax sesuai ketentuan DJP.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tetap mengikuti ketentuan dalam UU KUP dan PMK 81 Tahun 2024.

Jenis Wajib PajakBatas Pelaporan
Orang Pribadi31 Maret 2026
Badan30 April 2026

 


Langkah-Langkah Pelaporan SPT Tahunan di Coretax

Secara umum, proses pelaporan meliputi:

  1. Login ke akun Coretax DJP.
  2. Pilih menu SPT Tahunan.
  3. Tentukan Tahun Pajak 2025.
  4. Lengkapi formulir induk.
  5. Isi seluruh lampiran yang dipersyaratkan.
  6. Pastikan data bukti potong telah sesuai.
  7. Lakukan validasi.
  8. Kirim SPT secara elektronik.
  9. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum melapor, siapkan:

  • Bukti Potong PPh 21 (1721-A1/A2) atau bukti pemotongan lainnya.
  • Laporan keuangan (untuk badan atau wajib pajak usaha).
  • Daftar harta.
  • Daftar utang.
  • Daftar tanggungan keluarga (untuk orang pribadi).
  • Bukti pembayaran pajak apabila terdapat PPh kurang bayar.

Apa Sanksi Jika Terlambat Melaporkan SPT Tahunan?

Apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan, dikenakan sanksi administrasi sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP, yaitu:

Jenis Wajib PajakSanksi Administrasi
Orang PribadiRp100.000
BadanRp1.000.000

Sanksi tersebut dikenakan apabila penyampaian SPT melewati batas waktu yang ditentukan, kecuali terdapat kebijakan relaksasi atau penghapusan sanksi yang ditetapkan secara khusus oleh DJP.

Baca juga  Ketentuan Pelaporan PPh 21 Nihil 2023

Keunggulan Pelaporan Melalui Coretax

Beberapa keuntungan menggunakan Coretax antara lain:

  • Data perpajakan terintegrasi.
  • Bukti potong dapat ditarik secara otomatis jika telah dilaporkan pemotong.
  • Validasi dilakukan secara real time.
  • Mengurangi kesalahan pengisian.
  • Bukti penerimaan elektronik diterbitkan langsung setelah pelaporan berhasil.
  • Seluruh administrasi perpajakan berada dalam satu sistem.

Kesimpulan

Mulai SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan penyampaian SPT melalui Coretax DJP. Perubahan ini merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan Indonesia yang bertujuan meningkatkan efisiensi, akurasi, dan integrasi layanan perpajakan.

Wajib pajak perlu memastikan akun Coretax telah aktif, menyiapkan seluruh dokumen pendukung, serta menyampaikan SPT sebelum batas waktu untuk menghindari sanksi administrasi sesuai ketentuan Undang-Undang KUP.


FAQ

Apakah SPT Tahun Pajak 2024 menggunakan Coretax?
Tidak. SPT Tahun Pajak 2024 tetap dilaporkan melalui DJP Online. Coretax digunakan untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 dan seterusnya.

Apakah batas waktu pelaporan berubah karena menggunakan Coretax?
Tidak. Batas waktu tetap mengikuti ketentuan UU KUP, yaitu 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Apakah terlambat lapor SPT tetap dikenakan denda?
Ya. Secara umum, denda administrasi tetap berlaku sebesar Rp100.000 untuk Orang Pribadi dan Rp1.000.000 untuk Badan, kecuali terdapat kebijakan relaksasi yang ditetapkan DJP untuk periode tertentu.

What's your reaction?

Related Posts