Apa Itu Metode Gross Up PPh Pasal 21?
Jakarta, Tarifpajak.com – Metode gross up merupakan metode penghitungan PPh Pasal 21 di mana pemberi kerja atau pemberi penghasilan memberikan tunjangan pajak kepada penerima penghasilan sebesar pajak yang harus dipotong. Dengan demikian, pajak tetap dipotong dari penerima penghasilan, tetapi jumlahnya telah dikompensasikan melalui tambahan penghasilan berupa tunjangan pajak.
Bagi perusahaan, metode ini sering digunakan karena memberikan transparansi dalam penghasilan yang diterima sekaligus menjaga nilai bersih (take home pay) sesuai yang dijanjikan.
Apakah Tenaga Ahli Bisa Menggunakan Metode Gross Up?
Ya.
Metode gross up dapat diterapkan terhadap penghasilan tenaga ahli sepanjang penghasilan tersebut merupakan objek PPh Pasal 21.
Tenaga ahli yang dimaksud antara lain:
- Akuntan
- Konsultan
- Arsitek
- Dokter
- Pengacara
- Notaris
- Penilai
- Aktuaris
- Konsultan Pajak
- dan tenaga ahli lainnya yang memperoleh imbalan jasa.
Dasar Hukum
Dasar hukum pengenaan PPh Pasal 21 atas tenaga ahli antara lain:
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
- PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21.
- PMK Nomor 168 Tahun 2023 mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Dasar Pengenaan Pajak Tenaga Ahli
Untuk tenaga ahli yang menerima imbalan jasa bukan pegawai, dasar pengenaan pajaknya adalah:
50% × Penghasilan Bruto
Kemudian hasil tersebut dikenakan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.
Artinya,
DPP = 50% × Penghasilan BrutoApa Itu Gross Up?
Dalam metode gross up, perusahaan memberikan tambahan berupa:
Tunjangan Pajak
Sehingga penghasilan bruto menjadi:
Honorarium
+
Tunjangan Pajak
=
Penghasilan BrutoSelanjutnya PPh dihitung dari jumlah bruto tersebut.
Rumus Gross Up PPh 21 Tenaga Ahli
Misalkan:
Honorarium = H
Tunjangan Pajak = T
Maka:
Bruto = H + TDasar Pengenaan Pajak
50% × (H + T)PPh 21
Tarif × 50% × (H + T)Karena:
T = PPhMaka:
T = Tarif × 50% × (H + T)Contoh Perhitungan Gross Up
Misalkan:
Honorarium Konsultan
Rp20.000.000
Tarif PPh
5%
Karena masih lapisan tarif pertama.
Langkah 1
Misalkan
T = Tunjangan PajakMaka
T = 5% × 50% × (20.000.000 + T)
T = 2,5% × (20.000.000 + T)
T = 500.000 + 0,025T
0,975T = 500.000
T = Rp512.821Langkah 2
Bruto
20.000.000
+
512.821
=
20.512.821Langkah 3
DPP
50%
×
20.512.821
=
10.256.410Langkah 4
PPh
5%
×
10.256.410
=
Rp512.821Hasilnya sama dengan tunjangan pajak.
Artinya metode gross up sudah benar.
Ringkasan Perhitungan
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Honorarium | Rp20.000.000 |
| Tunjangan Pajak | Rp512.821 |
| Penghasilan Bruto | Rp20.512.821 |
| Dasar Pengenaan Pajak (50%) | Rp10.256.410 |
| PPh Pasal 21 | Rp512.821 |
| Penghasilan Diterima | Rp20.000.000 |
Jurnal Akuntansi
Saat pembayaran
Beban Jasa Profesional Rp20.000.000
Beban PPh 21 (Gross Up) Rp512.821
Kas Rp20.000.000
Utang PPh Pasal 21 Rp512.821Kelebihan Metode Gross Up
✅ Penghasilan bersih penerima tetap.
✅ Pajak lebih transparan.
✅ Cocok untuk kontrak profesional.
✅ Mempermudah negosiasi honorarium.
Kekurangan
- Beban perusahaan menjadi lebih besar.
- Perhitungan lebih kompleks dibanding metode net.
Kapan Gross Up Sebaiknya Digunakan?
Metode gross up umumnya digunakan apabila:
- perusahaan ingin menjaga nilai honorarium bersih tenaga ahli;
- kontrak kerja menetapkan nilai yang diterima harus tetap;
- perusahaan ingin memberikan benefit tambahan kepada tenaga ahli.
FAQ
Apakah gross up wajib?
Tidak. Metode gross up merupakan kebijakan perusahaan.
Apakah tenaga ahli dikenakan TER?
Tidak. Tenaga ahli menggunakan mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan bagi bukan pegawai, bukan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Apakah dasar pengenaan pajaknya selalu 50%?
Ya, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai tenaga ahli bukan pegawai yang memperoleh imbalan jasa sesuai peraturan PPh Pasal 21.
Kesimpulan
Metode gross up PPh Pasal 21 tenaga ahli merupakan mekanisme pemberian tunjangan pajak kepada penerima penghasilan sehingga nilai bersih yang diterima tetap sesuai kesepakatan. Dalam praktiknya, dasar pengenaan pajak untuk tenaga ahli bukan pegawai adalah 50% dari penghasilan bruto, kemudian dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Meskipun membutuhkan perhitungan yang lebih teliti, metode gross up banyak digunakan oleh perusahaan untuk memberikan kompensasi yang lebih kompetitif sekaligus memastikan kewajiban pemotongan pajak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan penting
Ada satu bagian pada artikel di atas yang perlu disesuaikan jika mengacu penuh pada ketentuan terbaru. Penggunaan tarif 5% hanya benar jika penghasilan kena pajak tenaga ahli memang masih berada pada lapisan tarif pertama setelah memperhitungkan ketentuan yang berlaku. Dalam praktik sebenarnya, perhitungan PPh 21 tenaga ahli harus memperhatikan penghasilan kumulatif, status subjek pajak, dan tarif progresif sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk artikel yang benar-benar sesuai regulasi terbaru (PER-11/PJ/2025 dan PMK 168/2023), sebaiknya contoh dihitung menggunakan skenario yang lengkap.

























