Ketentuan PBB-P2 Menurut UU Nomor 1 Tahun 2022
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), terdapat beberapa perubahan penting mengenai dasar pengenaan, tarif, dan mekanisme penghitungan PBB-P2.
Bagi masyarakat yang memiliki rumah, tanah, ruko, apartemen, gudang, maupun bangunan lainnya, memahami ketentuan terbaru PBB-P2 sangat penting agar dapat mengetahui bagaimana besarnya pajak dihitung sesuai peraturan yang berlaku.
Apa Itu PBB-P2?
Menurut Pasal 1 angka 33 UU Nomor 1 Tahun 2022, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Selain itu, UU juga mendefinisikan:
- Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
- Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas maupun di bawah permukaan bumi.
- NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang wajar atau ditentukan melalui metode penilaian apabila tidak terdapat transaksi yang sebanding.
Siapa yang Menjadi Subjek dan Wajib Pajak PBB-P2?
Berdasarkan Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 2022, yang menjadi:
Subjek Pajak
Orang pribadi atau badan yang secara nyata:
- mempunyai hak atas bumi;
- memperoleh manfaat atas bumi;
- memiliki bangunan;
- menguasai bangunan; atau
- memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib Pajak
Pada dasarnya sama dengan subjek pajak, yaitu pihak yang secara nyata mempunyai hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan sehingga memiliki kewajiban membayar PBB-P2.
Dasar Pengenaan PBB-P2
UU HKPD menetapkan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Beberapa ketentuan penting dalam Pasal 40 meliputi:
- NJOP ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
- NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan paling sedikit Rp10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak.
- Apabila seorang Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 dalam satu kabupaten/kota, NJOPTKP hanya diberikan untuk satu objek setiap Tahun Pajak.
- NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
- Besaran NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Tarif PBB-P2 Menurut UU Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 41 mengatur bahwa:
- Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi 0,5%.
- Untuk lahan produksi pangan dan peternakan, tarif harus lebih rendah dibandingkan lahan lainnya.
- Tarif yang berlaku di masing-masing daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Perlu diperhatikan: UU HKPD hanya menetapkan batas maksimum tarif, bukan tarif yang berlaku secara nasional. Oleh karena itu, besarnya tarif PBB-P2 dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya sesuai Perda.
Rumus Perhitungan PBB-P2
Sesuai Pasal 42 UU Nomor 1 Tahun 2022, besarnya pokok PBB-P2 dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 dengan tarif PBB-P2.
Secara sederhana:
PBB-P2 Terutang = Dasar Pengenaan PBB-P2 × Tarif PBB-P2
Contoh Perhitungan PBB-P2
Misalkan sebuah Perda menetapkan:
- Tarif PBB-P2 = 0,2%
- Dasar pengenaan = 40% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP
Data objek pajak:
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| NJOP Tanah | Rp600.000.000 |
| NJOP Bangunan | Rp400.000.000 |
| Total NJOP | Rp1.000.000.000 |
| NJOPTKP | Rp10.000.000 |
Langkah 1
Total NJOP setelah dikurangi NJOPTKP
Rp1.000.000.000 − Rp10.000.000
= Rp990.000.000
Langkah 2
Hitung dasar pengenaan
40% × Rp990.000.000
= Rp396.000.000
Langkah 3
Hitung PBB-P2
0,2% × Rp396.000.000
= Rp792.000
PBB-P2 yang harus dibayar sebesar Rp792.000.
Catatan: Persentase 40% dan tarif 0,2% pada contoh di atas hanyalah ilustrasi. Persentase dasar pengenaan dan tarif yang digunakan harus mengikuti Peraturan Daerah yang berlaku di lokasi objek pajak. UU Nomor 1 Tahun 2022 hanya mengatur batas minimum/maksimum dan kerangka umum.
Tahun Pajak dan Saat Terutang
Pasal 43 UU HKPD mengatur bahwa:
- Tahun Pajak PBB-P2 adalah 1 tahun kalender.
- Keadaan objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan adalah kondisi pada tanggal 1 Januari.
- PBB-P2 terutang di daerah tempat objek pajak berada.
Perubahan Penting Dibanding Ketentuan Sebelumnya
Beberapa perubahan yang diperkenalkan UU HKPD antara lain:
- Tarif maksimum PBB-P2 menjadi 0,5%.
- NJOP yang digunakan untuk perhitungan dapat ditetapkan 20% sampai 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
- NJOPTKP ditetapkan paling sedikit Rp10.000.000.
- Tarif dan persentase dasar pengenaan ditetapkan melalui Perda sehingga pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan pajak dengan kondisi wilayah.
Kesimpulan
UU Nomor 1 Tahun 2022 memberikan kerangka baru dalam pengenaan PBB-P2 dengan tetap memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarif dan dasar pengenaan melalui Peraturan Daerah. Oleh karena itu, meskipun UU menetapkan batas maksimum tarif 0,5% dan mengatur rentang dasar pengenaan 20%–100%, besarnya PBB-P2 yang dibayar setiap wajib pajak dapat berbeda tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Bagi pemilik tanah dan bangunan, memahami ketentuan ini akan membantu memastikan penghitungan PBB-P2 dilakukan secara tepat serta memudahkan dalam memverifikasi besarnya pajak yang tercantum dalam SPPT.
FAQ
1. Berapa tarif PBB-P2 menurut UU Nomor 1 Tahun 2022?
UU HKPD menetapkan tarif paling tinggi 0,5%, sedangkan tarif yang berlaku di suatu daerah ditetapkan melalui Perda.
2. Berapa NJOPTKP menurut UU HKPD?
NJOPTKP ditetapkan paling sedikit Rp10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak.
3. Apakah tarif PBB-P2 sama di seluruh Indonesia?
Tidak. Tarif ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah, dengan tetap mengacu pada batas maksimum yang ditetapkan UU HKPD.
4. Bagaimana cara menghitung PBB-P2?
Pokok PBB-P2 dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 dengan tarif PBB-P2 sesuai ketentuan Pasal 42 UU Nomor 1 Tahun 2022.























