PBB

Ketentuan PBB-P2 Menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD: Tarif, Dasar Pengenaan, dan Contoh Perhitungan

Ketentuan PBB-P2 Menurut UU Nomor 1 Tahun 2022

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), terdapat beberapa perubahan penting mengenai dasar pengenaan, tarif, dan mekanisme penghitungan PBB-P2.

Bagi masyarakat yang memiliki rumah, tanah, ruko, apartemen, gudang, maupun bangunan lainnya, memahami ketentuan terbaru PBB-P2 sangat penting agar dapat mengetahui bagaimana besarnya pajak dihitung sesuai peraturan yang berlaku.


Apa Itu PBB-P2?

Menurut Pasal 1 angka 33 UU Nomor 1 Tahun 2022, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Selain itu, UU juga mendefinisikan:

  • Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
  • Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas maupun di bawah permukaan bumi.
  • NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang wajar atau ditentukan melalui metode penilaian apabila tidak terdapat transaksi yang sebanding.

Siapa yang Menjadi Subjek dan Wajib Pajak PBB-P2?

Berdasarkan Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 2022, yang menjadi:

Subjek Pajak

Orang pribadi atau badan yang secara nyata:

  • mempunyai hak atas bumi;
  • memperoleh manfaat atas bumi;
  • memiliki bangunan;
  • menguasai bangunan; atau
  • memperoleh manfaat atas bangunan.

Wajib Pajak

Pada dasarnya sama dengan subjek pajak, yaitu pihak yang secara nyata mempunyai hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan sehingga memiliki kewajiban membayar PBB-P2.

Baca juga  Insentif PBB ( PBB-P2 ) DKI Jakarta 2025

Dasar Pengenaan PBB-P2

UU HKPD menetapkan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Beberapa ketentuan penting dalam Pasal 40 meliputi:

  • NJOP ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
  • NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan paling sedikit Rp10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak.
  • Apabila seorang Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 dalam satu kabupaten/kota, NJOPTKP hanya diberikan untuk satu objek setiap Tahun Pajak.
  • NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
  • Besaran NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Tarif PBB-P2 Menurut UU Nomor 1 Tahun 2022

Pasal 41 mengatur bahwa:

  • Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi 0,5%.
  • Untuk lahan produksi pangan dan peternakan, tarif harus lebih rendah dibandingkan lahan lainnya.
  • Tarif yang berlaku di masing-masing daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Perlu diperhatikan: UU HKPD hanya menetapkan batas maksimum tarif, bukan tarif yang berlaku secara nasional. Oleh karena itu, besarnya tarif PBB-P2 dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya sesuai Perda.


Rumus Perhitungan PBB-P2

Sesuai Pasal 42 UU Nomor 1 Tahun 2022, besarnya pokok PBB-P2 dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 dengan tarif PBB-P2.

Secara sederhana:

PBB-P2 Terutang = Dasar Pengenaan PBB-P2 × Tarif PBB-P2


Contoh Perhitungan PBB-P2

Misalkan sebuah Perda menetapkan:

  • Tarif PBB-P2 = 0,2%
  • Dasar pengenaan = 40% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP

Data objek pajak:

KeteranganNilai
NJOP TanahRp600.000.000
NJOP BangunanRp400.000.000
Total NJOPRp1.000.000.000
NJOPTKPRp10.000.000

Langkah 1

Total NJOP setelah dikurangi NJOPTKP

Rp1.000.000.000 − Rp10.000.000

= Rp990.000.000

Langkah 2

Hitung dasar pengenaan

40% × Rp990.000.000

= Rp396.000.000

Langkah 3

Hitung PBB-P2

0,2% × Rp396.000.000

Baca juga  Tarif Baru PBB 2025 Bikin Kaget! Cek Apakah Rumah Anda Kena Dampaknya!

= Rp792.000

PBB-P2 yang harus dibayar sebesar Rp792.000.

Catatan: Persentase 40% dan tarif 0,2% pada contoh di atas hanyalah ilustrasi. Persentase dasar pengenaan dan tarif yang digunakan harus mengikuti Peraturan Daerah yang berlaku di lokasi objek pajak. UU Nomor 1 Tahun 2022 hanya mengatur batas minimum/maksimum dan kerangka umum.


Tahun Pajak dan Saat Terutang

Pasal 43 UU HKPD mengatur bahwa:

  • Tahun Pajak PBB-P2 adalah 1 tahun kalender.
  • Keadaan objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan adalah kondisi pada tanggal 1 Januari.
  • PBB-P2 terutang di daerah tempat objek pajak berada.

Perubahan Penting Dibanding Ketentuan Sebelumnya

Beberapa perubahan yang diperkenalkan UU HKPD antara lain:

  • Tarif maksimum PBB-P2 menjadi 0,5%.
  • NJOP yang digunakan untuk perhitungan dapat ditetapkan 20% sampai 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
  • NJOPTKP ditetapkan paling sedikit Rp10.000.000.
  • Tarif dan persentase dasar pengenaan ditetapkan melalui Perda sehingga pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan pajak dengan kondisi wilayah.

Kesimpulan

UU Nomor 1 Tahun 2022 memberikan kerangka baru dalam pengenaan PBB-P2 dengan tetap memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarif dan dasar pengenaan melalui Peraturan Daerah. Oleh karena itu, meskipun UU menetapkan batas maksimum tarif 0,5% dan mengatur rentang dasar pengenaan 20%–100%, besarnya PBB-P2 yang dibayar setiap wajib pajak dapat berbeda tergantung kebijakan daerah masing-masing.

Bagi pemilik tanah dan bangunan, memahami ketentuan ini akan membantu memastikan penghitungan PBB-P2 dilakukan secara tepat serta memudahkan dalam memverifikasi besarnya pajak yang tercantum dalam SPPT.


FAQ

1. Berapa tarif PBB-P2 menurut UU Nomor 1 Tahun 2022?
UU HKPD menetapkan tarif paling tinggi 0,5%, sedangkan tarif yang berlaku di suatu daerah ditetapkan melalui Perda.

Baca juga  Tarif Baru PBB 2025 Bikin Kaget! Cek Apakah Rumah Anda Kena Dampaknya!

2. Berapa NJOPTKP menurut UU HKPD?
NJOPTKP ditetapkan paling sedikit Rp10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak.

3. Apakah tarif PBB-P2 sama di seluruh Indonesia?
Tidak. Tarif ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah, dengan tetap mengacu pada batas maksimum yang ditetapkan UU HKPD.

4. Bagaimana cara menghitung PBB-P2?
Pokok PBB-P2 dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 dengan tarif PBB-P2 sesuai ketentuan Pasal 42 UU Nomor 1 Tahun 2022.

What's your reaction?

Related Posts