PBB

Ketentuan PBB-P2 Menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD: Tarif, Dasar Pengenaan, dan Contoh Perhitungan

Ketentuan PBB-P2 Menurut UU Nomor 1 Tahun 2022

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), terdapat beberapa perubahan penting mengenai dasar pengenaan, tarif, dan mekanisme penghitungan PBB-P2.

Bagi masyarakat yang memiliki rumah, tanah, ruko, apartemen, gudang, maupun bangunan lainnya, memahami ketentuan terbaru PBB-P2 sangat penting agar dapat mengetahui bagaimana besarnya pajak dihitung sesuai peraturan yang berlaku.


Apa Itu PBB-P2?

Menurut Pasal 1 angka 33 UU Nomor 1 Tahun 2022, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Selain itu, UU juga mendefinisikan:

  • Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
  • Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas maupun di bawah permukaan bumi.
  • NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang wajar atau ditentukan melalui metode penilaian apabila tidak terdapat transaksi yang sebanding.

Siapa yang Menjadi Subjek dan Wajib Pajak PBB-P2?

Berdasarkan Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 2022, yang menjadi:

Subjek Pajak

Orang pribadi atau badan yang secara nyata:

  • mempunyai hak atas bumi;
  • memperoleh manfaat atas bumi;
  • memiliki bangunan;
  • menguasai bangunan; atau
  • memperoleh manfaat atas bangunan.

Wajib Pajak

Pada dasarnya sama dengan subjek pajak, yaitu pihak yang secara nyata mempunyai hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan sehingga memiliki kewajiban membayar PBB-P2.

Baca juga  Insentif PBB ( PBB-P2 ) DKI Jakarta 2025

Dasar Pengenaan PBB-P2

UU HKPD menetapkan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Beberapa ketentuan penting dalam Pasal 40 meliputi:

  • NJOP ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
  • NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan paling sedikit Rp10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak.
  • Apabila seorang Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 dalam satu kabupaten/kota, NJOPTKP hanya diberikan untuk satu objek setiap Tahun Pajak.
  • NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
  • Besaran NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Tarif PBB-P2 Menurut UU Nomor 1 Tahun 2022

Pasal 41 mengatur bahwa:

  • Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi 0,5%.
  • Untuk lahan produksi pangan dan peternakan, tarif harus lebih rendah dibandingkan lahan lainnya.
  • Tarif yang berlaku di masing-masing daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Perlu diperhatikan: UU HKPD hanya menetapkan batas maksimum tarif, bukan tarif yang berlaku secara nasional. Oleh karena itu, besarnya tarif PBB-P2 dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya sesuai Perda.


Rumus Perhitungan PBB-P2

Sesuai Pasal 42 UU Nomor 1 Tahun 2022, besarnya pokok PBB-P2 dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 dengan tarif PBB-P2.

Secara sederhana:

PBB-P2 Terutang = Dasar Pengenaan PBB-P2 × Tarif PBB-P2


Contoh Perhitungan PBB-P2

Misalkan sebuah Perda menetapkan:

  • Tarif PBB-P2 = 0,2%
  • Dasar pengenaan = 40% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP

Data objek pajak:

KeteranganNilai
NJOP TanahRp600.000.000
NJOP BangunanRp400.000.000
Total NJOPRp1.000.000.000
NJOPTKPRp10.000.000

Langkah 1

Total NJOP setelah dikurangi NJOPTKP

Rp1.000.000.000 − Rp10.000.000

= Rp990.000.000

Langkah 2

Hitung dasar pengenaan

40% × Rp990.000.000

= Rp396.000.000

Langkah 3

Hitung PBB-P2

0,2% × Rp396.000.000

Baca juga  Tarif Baru PBB 2025 Bikin Kaget! Cek Apakah Rumah Anda Kena Dampaknya!

= Rp792.000

PBB-P2 yang harus dibayar sebesar Rp792.000.

Catatan: Persentase 40% dan tarif 0,2% pada contoh di atas hanyalah ilustrasi. Persentase dasar pengenaan dan tarif yang digunakan harus mengikuti Peraturan Daerah yang berlaku di lokasi objek pajak. UU Nomor 1 Tahun 2022 hanya mengatur batas minimum/maksimum dan kerangka umum.


Tahun Pajak dan Saat Terutang

Pasal 43 UU HKPD mengatur bahwa:

  • Tahun Pajak PBB-P2 adalah 1 tahun kalender.
  • Keadaan objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan adalah kondisi pada tanggal 1 Januari.
  • PBB-P2 terutang di daerah tempat objek pajak berada.

Perubahan Penting Dibanding Ketentuan Sebelumnya

Beberapa perubahan yang diperkenalkan UU HKPD antara lain:

  • Tarif maksimum PBB-P2 menjadi 0,5%.
  • NJOP yang digunakan untuk perhitungan dapat ditetapkan 20% sampai 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
  • NJOPTKP ditetapkan paling sedikit Rp10.000.000.
  • Tarif dan persentase dasar pengenaan ditetapkan melalui Perda sehingga pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan pajak dengan kondisi wilayah.

Kesimpulan

UU Nomor 1 Tahun 2022 memberikan kerangka baru dalam pengenaan PBB-P2 dengan tetap memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarif dan dasar pengenaan melalui Peraturan Daerah. Oleh karena itu, meskipun UU menetapkan batas maksimum tarif 0,5% dan mengatur rentang dasar pengenaan 20%–100%, besarnya PBB-P2 yang dibayar setiap wajib pajak dapat berbeda tergantung kebijakan daerah masing-masing.

Bagi pemilik tanah dan bangunan, memahami ketentuan ini akan membantu memastikan penghitungan PBB-P2 dilakukan secara tepat serta memudahkan dalam memverifikasi besarnya pajak yang tercantum dalam SPPT.


FAQ

1. Berapa tarif PBB-P2 menurut UU Nomor 1 Tahun 2022?
UU HKPD menetapkan tarif paling tinggi 0,5%, sedangkan tarif yang berlaku di suatu daerah ditetapkan melalui Perda.

Baca juga  Insentif PBB ( PBB-P2 ) DKI Jakarta 2025

2. Berapa NJOPTKP menurut UU HKPD?
NJOPTKP ditetapkan paling sedikit Rp10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak.

3. Apakah tarif PBB-P2 sama di seluruh Indonesia?
Tidak. Tarif ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah, dengan tetap mengacu pada batas maksimum yang ditetapkan UU HKPD.

4. Bagaimana cara menghitung PBB-P2?
Pokok PBB-P2 dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 dengan tarif PBB-P2 sesuai ketentuan Pasal 42 UU Nomor 1 Tahun 2022.

What's your reaction?

Related Posts