KUP

Ketentuan Penandatanganan Dokumen Elektronik

Dokumen yang dgunakan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan disampaikan oleh Wajib Pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik

Comming Soon..

 

Baca juga  DPR memastikan kenaikan PPN 12% bisa ditunda tanpa merubah Undang-Undang

What's your reaction?

Related Posts