PPHPPH Pasal 4 Ayat(2)PPH23

Jasa Konstruksi Dipotong PPh Final atau PPh Pasal 23? Ini Ketentuannya Berdasarkan PP 9 Tahun 2022

Apakah jasa konstruksi dikenakan PPh Final atau PPh Pasal 23? Simak perbedaan, klasifikasi jasa, tarif, serta ketentuan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2022 dan aturan PPh Pasal 23.

Jakarta, Tarifpajak.com – Dalam praktik perpajakan, transaksi yang berkaitan dengan jasa konstruksi sering menimbulkan pertanyaan: apakah pengguna jasa harus memotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atau justru PPh Pasal 23?

Pertanyaan tersebut penting karena kedua jenis pajak tersebut memiliki karakteristik yang berbeda.

PPh Final jasa konstruksi dikenakan berdasarkan ketentuan khusus dalam PP Nomor 9 Tahun 2022, sedangkan PPh Pasal 23 dikenakan atas jenis jasa tertentu sesuai ketentuan Pasal 23 UU PPh dan aturan pelaksanaannya.

Karena itu, tidak tepat jika setiap jasa yang berhubungan dengan bangunan langsung dianggap sebagai objek PPh Final jasa konstruksi. Sebaliknya, tidak semua jasa instalasi atau perawatan otomatis menjadi objek PPh Pasal 23.

Untuk menentukan pajak yang tepat, perlu diperhatikan jenis jasa, ruang lingkup pekerjaan, serta status dan legalitas penyedia jasa.


Dasar Hukum PPh Jasa Konstruksi

Ketentuan utama mengenai PPh atas usaha jasa konstruksi saat ini terdapat dalam:

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

PP 9 Tahun 2022 ditetapkan dan mulai berlaku pada 21 Februari 2022. Peraturan ini mengubah klasifikasi dan tarif PPh Final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi.

Selain PP 9 Tahun 2022, untuk menentukan apakah suatu jasa tertentu termasuk objek PPh Pasal 23, perlu memperhatikan antara lain PMK Nomor 141/PMK.03/2015 mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh. Dalam ketentuan tersebut, beberapa jasa instalasi dan perawatan tertentu termasuk jasa lain yang dapat menjadi objek PPh Pasal 23, dengan pengecualian tertentu.


Apa yang Dimaksud dengan Jasa Konstruksi?

PP 9 Tahun 2022 mendefinisikan Jasa Konstruksi sebagai layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

Usaha jasa konstruksi memiliki beberapa klasifikasi, antara lain:

  1. jasa konsultansi konstruksi;
  2. pekerjaan konstruksi; dan
  3. pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Baca juga  PPh Pasal 22 Marketplace Ditunda, Mulai Berlaku 1 November 2026

Jasa konsultansi konstruksi

Layanan konsultansi konstruksi mencakup kegiatan seperti:

  • pengkajian;
  • perencanaan;
  • perancangan;
  • pengawasan; dan
  • manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

Pekerjaan konstruksi

Pekerjaan konstruksi mencakup kegiatan:

  • pembangunan;
  • pengoperasian;
  • pemeliharaan;
  • pembongkaran; dan
  • pembangunan kembali suatu bangunan.

Pekerjaan konstruksi terintegrasi

Pekerjaan konstruksi terintegrasi merupakan gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk model engineering, procurement and construction (EPC) serta design and build.

Dengan demikian, penentuan apakah suatu pekerjaan merupakan jasa konstruksi harus melihat substansi pekerjaan, bukan hanya nama invoice atau nama perusahaan.

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Berdasarkan PP 9 Tahun 2022

PP 9 Tahun 2022 menetapkan tujuh tarif PPh Final untuk usaha jasa konstruksi.

tabel jasa konstruksiPPh Final jasa konstruksi dan PPh Pasal 23 merupakan dua rezim pemajakan yang berbeda sehingga tidak boleh dipilih hanya berdasarkan tarif yang dianggap lebih rendah.


Bagaimana Dasar Pengenaan PPh Final Jasa Konstruksi?

PP 9 Tahun 2022 mengatur bahwa besarnya PPh yang dipotong atau disetor sendiri dihitung dari jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran tidak termasuk PPN, dikalikan tarif PPh yang berlaku.

Jumlah pembayaran atau penerimaan tersebut merupakan bagian dari nilai kontrak jasa konstruksi.

Sebagai contoh sederhana:

Nilai pembayaran jasa konstruksi:

Rp500.000.000

Tarif PPh Final:

2,65%

Maka:

Rp500.000.000 × 2,65% = Rp13.250.000

Dengan asumsi seluruh nilai tersebut merupakan dasar pengenaan pajak dan tidak termasuk PPN.


Siapa yang Memotong PPh Final Jasa Konstruksi?

PPh Final jasa konstruksi dapat:

  1. dipotong oleh pengguna jasa, apabila pengguna jasa merupakan pemotong pajak; atau
  2. disetor sendiri oleh penyedia jasa, apabila pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.

Ketentuan ini terdapat dalam mekanisme PPh Final jasa konstruksi.

Karena itu, dalam praktik perusahaan perlu memperhatikan siapa pengguna jasa dan statusnya sebagai pemotong pajak.


Apakah Sertifikasi Konstruksi Hanya Berpengaruh pada Pajak?

Tidak.

Ini juga merupakan poin penting.

PP 9 Tahun 2022 menyatakan bahwa pengenaan PPh Final kepada penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat tidak menghilangkan kewajiban untuk memiliki sertifikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.

Baca juga  Impact PP 55 Tahun 2022 terhadap PPh Final 0.5% WPOP

Jadi:

Tarif PPh 4% karena tidak memiliki sertifikat ≠ berarti usaha tersebut bebas dari kewajiban sertifikasi.

Pengenaan pajak dan kewajiban legalitas usaha merupakan dua hal yang berbeda.


Apakah Semua Jasa yang Berhubungan dengan Bangunan adalah Jasa Konstruksi?

Tidak selalu.

Ini merupakan salah satu kesalahan yang cukup sering terjadi dalam menentukan pemotongan pajak.

Misalnya, sebuah perusahaan memberikan jasa perawatan AC.

Walaupun AC tersebut berada di dalam gedung, bukan berarti otomatis jasa tersebut merupakan pekerjaan konstruksi.

Demikian pula jasa pemasangan peralatan tertentu tidak otomatis menjadi pekerjaan konstruksi.

Perlu dilihat substansi pekerjaan dan ruang lingkup usaha penyedia jasa.

PMK 141/PMK.03/2015 secara khusus memasukkan jasa instalasi dan perawatan tertentu sebagai jasa lain untuk tujuan PPh Pasal 23, dengan pengecualian bagi penyedia jasa yang memenuhi kriteria sebagai pengusaha konstruksi.


Bagaimana Jika Satu Kontrak Berisi Konstruksi dan Jasa Lain?

Perusahaan juga perlu berhati-hati apabila satu kontrak mencakup beberapa jenis pekerjaan.

Misalnya satu kontrak mencakup:

  • pembangunan gedung;
  • instalasi peralatan;
  • maintenance;
  • konsultasi teknis.

Dalam kondisi seperti ini, jangan langsung menerapkan satu tarif pajak untuk seluruh nilai kontrak tanpa melakukan analisis.

Perlu dilihat apakah seluruh pekerjaan tersebut merupakan satu kesatuan usaha jasa konstruksi atau terdapat jasa lain yang memiliki perlakuan perpajakan berbeda.

Dokumen kontrak, ruang lingkup pekerjaan, invoice, dan rincian tagihan menjadi sangat penting dalam menentukan perlakuan pajaknya.


Checklist Sebelum Memotong PPh Jasa Konstruksi

Sebelum membuat bukti potong, pastikan perusahaan telah memeriksa:


Kesimpulan

Jasa konstruksi pada dasarnya dikenakan PPh Final berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2022, dengan tarif yang berbeda sesuai klasifikasi jasa dan kondisi sertifikasi penyedia jasa.

Tarif PPh Final jasa konstruksi berdasarkan PP 9 Tahun 2022 berkisar antara 1,75% sampai 6%.

Yang perlu diperhatikan, ketiadaan sertifikat tidak otomatis membuat suatu jasa konstruksi menjadi objek PPh Pasal 23. PP 9 Tahun 2022 sendiri telah menetapkan tarif PPh Final bagi beberapa kondisi penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat, misalnya pekerjaan konstruksi tanpa SBU/SKK dikenai tarif 4%.

Baca juga  Tidak Punya NPWP Kenaikan Tarif 20% Masih Berlaku di 2023

Di sisi lain, jasa seperti instalasi/pemasangan atau perawatan/perbaikan/pemeliharaan tertentu dapat menjadi objek PPh Pasal 23 apabila masuk dalam jenis jasa lain berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015 dan dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak termasuk pengecualian sebagai pengusaha konstruksi sesuai ketentuan tersebut. Tarif PPh Pasal 23 untuk jasa tersebut pada umumnya 2% dari jumlah bruto.

Karena itu, untuk menentukan apakah suatu transaksi dikenakan PPh Final jasa konstruksi atau PPh Pasal 23, jangan hanya melihat nama jasa pada invoice.

Periksa setidaknya:

Jenis jasa → ruang lingkup usaha penyedia → izin/sertifikasi → isi kontrak → ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan cara tersebut, perusahaan dapat mengurangi risiko salah potong dan salah menerapkan tarif pajak.


Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. PP ini mengatur klasifikasi dan tarif PPh Final jasa konstruksi serta masih tercatat aktif pada sumber resmi DJP.
  2. Undang-Undang Pajak Penghasilan, khususnya ketentuan mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 23.
  3. PMK Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh, khususnya ketentuan mengenai jasa instalasi/pemasangan dan jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan tertentu.
  4. Ketentuan pelaksanaan mengenai pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi.

Catatan: Penentuan jenis PPh untuk suatu transaksi jasa konstruksi harus didasarkan pada substansi pekerjaan, klasifikasi usaha, dokumen kontrak, dan kondisi penyedia jasa. Artikel ini merupakan materi edukasi perpajakan dan bukan pengganti analisis atas kontrak atau transaksi tertentu.

What's your reaction?

Related Posts