KUP

Syarat Penghapusan NPWP Orang Pribadi Terbaru 2026: Panduan Lengkap, Dokumen, dan Cara Pengajuannya

Syarat Penghapusan NPWP Orang Pribadi Terbaru Tahun 2026

Apakah NPWP bisa dihapus?

Pertanyaan tersebut sering muncul dari masyarakat yang sudah tidak bekerja, pindah ke luar negeri, memiliki NPWP ganda, atau ingin menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami setelah menikah.

Jawabannya adalah bisa, sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penghapusan NPWP dilakukan apabila seseorang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai Wajib Pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Lalu, apa saja syarat penghapusan NPWP Orang Pribadi? Simak penjelasan lengkap berikut ini.

Apa Itu Penghapusan NPWP?

Penghapusan NPWP adalah tindakan administrasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak karena Wajib Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak.

Perlu dipahami bahwa penghapusan NPWP berbeda dengan status Wajib Pajak Nonaktif (NE). Status nonaktif masih mempertahankan NPWP, sedangkan penghapusan NPWP mengakhiri status administrasi perpajakan setelah mendapat persetujuan dari DJP.

Siapa yang Bisa Mengajukan Penghapusan NPWP Orang Pribadi?

Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan Wajib Pajak Orang Pribadi mengajukan penghapusan NPWP.

1. Wajib Pajak Telah Meninggal Dunia

Apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan:

  • tidak meninggalkan warisan; atau
  • seluruh warisan telah selesai dibagikan kepada ahli waris,

maka ahli waris dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP.


2. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya

Wajib Pajak yang pindah ke luar negeri secara permanen dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak dalam negeri dapat mengajukan penghapusan NPWP.

Biasanya diperlukan dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.


3. Wanita Kawin yang Menggabungkan Kewajiban Pajak dengan Suami

Seorang wanita yang sebelumnya memiliki NPWP sendiri dapat mengajukan penghapusan NPWP apabila memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan menggunakan NPWP suaminya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Cara Menghitung Gross Up yang benar dalam Pajak

4. Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham, Pemilik, atau Pegawai dengan Penghasilan Neto Tidak Melebihi PTKP

Ini merupakan salah satu ketentuan yang masih jarang diketahui masyarakat.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai:

  • pengurus;
  • komisaris;
  • pemegang saham;
  • pemilik perusahaan; atau
  • pegawai,

dapat mengajukan penghapusan NPWP apabila memenuhi persyaratan tertentu, termasuk penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).


5. Anak yang Belum Berusia 18 Tahun dan Belum Menikah

Anak yang:

  • belum berumur 18 tahun;
  • belum pernah menikah;
  • telah memiliki NPWP; dan
  • ingin menggabungkan kewajiban perpajakan dengan kepala keluarga,

dapat mengajukan penghapusan NPWP pribadi.


6. Memiliki NPWP Ganda

Apabila seseorang memiliki lebih dari satu NPWP (bukan NPWP cabang), maka salah satu NPWP dapat dihapus sehingga hanya tersisa satu NPWP yang digunakan.

Dokumen Penghapusan NPWP Orang Pribadi

Dokumen yang diperlukan bergantung pada alasan pengajuan.

Secara umum meliputi:

  • KTP;
  • NPWP;
  • surat permohonan penghapusan NPWP;
  • dokumen pendukung sesuai alasan penghapusan.

Sebagai contoh:

Meninggal dunia

  • surat keterangan kematian;
  • surat pernyataan tidak memiliki warisan atau warisan telah dibagi.

Pindah ke luar negeri

  • dokumen yang membuktikan telah meninggalkan Indonesia secara permanen.

NPWP ganda

  • surat pernyataan memiliki NPWP lebih dari satu.

Wanita kawin

  • buku nikah;
  • surat pernyataan memilih menggunakan NPWP suami.

Dokumen yang tidak lengkap dapat menyebabkan proses penelitian menjadi lebih lama.

Cara Mengajukan Penghapusan NPWP

Saat ini permohonan dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP maupun sesuai mekanisme yang disediakan DJP. Secara umum langkah-langkahnya adalah:

  1. Login ke akun Coretax DJP.
  2. Pilih layanan Penghapusan NPWP.
  3. Isi formulir permohonan.
  4. Unggah seluruh dokumen pendukung.
  5. Kirim permohonan.
  6. Simpan bukti penerimaan.
  7. Pantau status permohonan hingga terdapat keputusan dari DJP
Baca juga  Siapa yang wajib menyusun TP-Doc ?

Berapa Lama Proses Penghapusan NPWP?

Setelah permohonan diterima, DJP akan melakukan penelitian atau pemeriksaan.

Jangka waktu penyelesaian paling lama adalah:

  • 6 bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • 12 bulan untuk Wajib Pajak Badan.

Apakah Orang yang Sudah Tidak Bekerja Bisa Menghapus NPWP?

Pertanyaan ini sangat sering muncul.

Jawabannya tidak selalu bisa.

Tidak bekerja bukan merupakan alasan otomatis untuk menghapus NPWP. Penghapusan hanya dapat dilakukan apabila Wajib Pajak memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan oleh DJP.

Apabila belum memenuhi kriteria tersebut tetapi sudah tidak memiliki penghasilan atau usaha, dalam kondisi tertentu status Wajib Pajak Nonaktif dapat menjadi alternatif sesuai ketentuan yang berlaku

FAQ

Apakah penghapusan NPWP dipungut biaya?

Tidak. Layanan penghapusan NPWP tidak dikenakan biaya.

Apakah bisa menghapus NPWP secara online?

Ya. Pengajuan dapat dilakukan melalui Coretax DJP sesuai layanan yang tersedia.

Apakah masih wajib lapor SPT?

Selama belum ada keputusan penghapusan NPWP dari DJP, Wajib Pajak pada prinsipnya masih harus memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah NPWP ganda bisa dihapus?

Bisa. DJP memberikan fasilitas penghapusan terhadap NPWP ganda sepanjang memenuhi persyaratan administrasi

Kesimpulan

Penghapusan NPWP Orang Pribadi hanya dapat dilakukan apabila Wajib Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak. Beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar pengajuan antara lain meninggal dunia, pindah ke luar negeri secara permanen, wanita kawin yang menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami, memiliki NPWP ganda, anak yang menggabungkan kewajiban perpajakan dengan kepala keluarga, serta kondisi lain yang diatur oleh DJP. Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh dokumen telah lengkap dan data yang disampaikan sesuai dengan keadaan sebenarnya agar proses dapat berjalan lebih lancar.

Baca juga  Syarat Penghapusan NPWP dan Ketentuan terbaru 2024

What's your reaction?

Related Posts